Breaking News
BREAKING NEWS: Lucky Hakim Datangi Bareskrim Polri, Janji akan Blak-blakan soal Ponpes Al Zaytun
Dalam kedatangannya ke Bareskrim, ia akan mengatakan apa yang dirinya ketahui dan alami terkait Ponpes Al Zaytun.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lucky Hakim mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pantauan di lokasi, eks Wakil Bupati Indramayu tersebut tiba di Bareskrim pada Jumat (14/7/2023) sekira pukul 09.50 WIB.
Lucky Hakim tampak mengenakan kemeja batik berwarna hijau dan kuning.
Dalam kedatangannya ke Bareskrim, ia akan mengatakan apa yang dirinya ketahui dan alami terkait Ponpes Al Zaytun.
"Saya tidak akan proses membela ataupun menyudutkan, karena kan saksi ya saksi saja," ujar dia, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.
Lucky Hakim mengaku sudah dua kali bertemu Panji Gumilang sebelum tersandung kasus saat ini.
"Setelah bertemu dua kali, saya tidak pernah bertemu lagi. Kalau personal hubungan, mungkin kaya saling ya menyapa, tentunya kan, karena kami kan enggak musuhan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kontroversi Ponpes Al Zaytun yang dibina Panji Gumilang terus bergulir.
Polisi pun terus memeriksa saksi baru untuk memperbanyak informasi terkait keberadaan Al Zaytun yang diduga menista agama Islam.
Terbaru, mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim dijadwalkan diperiksa penyidik Bareskrim Polri hari ini, Jumat (14/7/2023).
Lucky Hakim akan dimintai keterangannya soal kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca juga: Usia Terpaut 19 Tahun, Begini Perjalanan Cinta Cak Nun-Novia Kolopaking, Lamaran Sempat Ditolak
Dalam surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik, Lucky bakal dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Lucky telah membenarkan bahwa dirinya dipanggil dimintai keterangan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
"Betul," kata Lucky saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).
Lucky pun memastikan dirinya bakal memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan terkait pimpinan ponpes yang menuai banyak polemik itu.
"Insyaallah saya hadir," tuturnya.
Sempat datangi Ponpes Al-Zaytun
Diberitakan sebelumnya, kontroversi Ponpes Al Zaytun yang dibina Panji Gumilang terus bergulir.
Polisi pun terus memeriksa saksi baru untuk memperbanyak informasi terkait keberadaan Al Zaytun yang diduga menista agama Islam.
Terbaru, mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim dijadwalkan diperiksa penyidik Bareskrim Polri hari ini, Jumat (14/7/2023).
Lucky Hakim akan dimintai keterangannya soal kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Dalam surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik, Lucky bakal dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Lucky telah membenarkan bahwa dirinya dipanggil dimintai keterangan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
"Betul," kata Lucky saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Dosa Panji Gumilang Bertambah, Diduga Lecehkan Pegawai Gudang Beras, Minta Dilayani 5 kali Seminggu
Lucky pun memastikan dirinya bakal memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan terkait pimpinan ponpes yang menuai banyak polemik itu.
"Insyaallah saya hadir," tuturnya.
Dalam hal ini, saat masih menjabat sebagai Wabup Indramayu, Lucky sempat memenuhi undangan ke Ponpes Al Zaytun seperti video viral yang beredar.
Saat itu, terlihat Lucky Hakim kebingungan saat Panji meminta santrinya berdiri dan mengucapkan salam yang diduga salam Yahudi.
Baca juga: Tak Hanya Penistaan Agama, Bareskrim Polri Akui Tengah Dalami Kasus TPPU Panji Gumilang
Ada Tindak Pidana
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.
Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al-Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.
Terbaru, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Kejagung Terima SPDP
Kejaksaan Agung baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Selasa (11/7/2023).
SPDP ini berkaitan dengan perkara dugaan penistaan agama yang diusut oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
"Selasa 11 Juli 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama Terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Untuk informasi, perkara yang SPDP-nya baru diterima hari ini meskipun telah naik penyidikan sejak pekan lalu, yakni Senin (3/7/2023).
Pada pekan lalu, Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara.
Gelar perkara sendiri dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Senin (3/7/2023).
Dalam perkara ini, Panji Gumilang sendiri masih berstatus sebagai saksi.
Dirinya dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila yang laporannya teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Selain itu, dia juga dilaporkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Panji dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama sebagaimana Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| BREAKING NEWS: 5 Rumah Ambruk Akibat Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir Tangsel |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Amuk Massa Berlanjut, Mobil Polisi di Polsek Duren Sawit Dibakar Sabtu Dini Hari |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Ribuan Buruh Kabupaten Bogor Bergerak Menuju Gedung DPR di Jakarta, Ini Tuntutannya |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Berkacamata Hitam, Hasto Mengepalkan Tangan saat Keluar dari Rutan KPK |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Israel-Iran, Pangkalan AS di Qatar Digempur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.