Viral Media Sosial
Tak Hanya Penistaan Agama, Bareskrim Polri Akui Tengah Dalami Kasus TPPU Panji Gumilang
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan Menyatakan Pihaknya Masih Mendalami Dugaan TPPU Panji Gumilang
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tak hanya terjerat kasus penistaan agama, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan
"Masih proses," ungkap Brigjen Whisnu Hermawan, saat dihubungi pada Rabu (12/7/2023).
Penyelidikan tersebut sehubungan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri soal dugaan TPPU.
Mahfud mengatakan ada sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun serta Panji Gumilang.
Soal laporan soal dugaan TPPU yang disampaikan Mahfud MD kepada Polri, pihaknya masih mendalaminya.
Baca juga: Ganjar-Sandi Ketemuan di Podcast Kaesang, Ada Apa?
Baca juga: Dibantai di Era Jokowi, Aryanto Penemu Nikuba Dulu Diapresiasi hingga Presentasi di Depan SBY
"Masih didalami," kata Whisnu Hermawan.
Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan ratusan rekening yang diduga terlibat penggelapan milik Panji Gumilang dibekukan.
Ratusan rekening itu terdiri dari 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Diduga 145 rekening tersebut dicurigai mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun dan kegiatan Panji Gumilang.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (11/7/2023), Mahfud MD menyampaikan laporan terbaru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Menurut Mahfud MD, dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut disebutkan bahwa sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.
Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, ujar Mahfud MD, di antaranya soal penggelapan, pidana penggunaan dana bos dan penipuan.
| Medy Renaldy Mode Serius, Ingatkan Bahaya Main Roblox: Stop Sekarang Kalau Mau Selamat |
|
|---|
| Fakta Video Viral Maling Dipaksa Nyebur Kali di Jagakarsa Jaksel, Ini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| Soal Dugaan Mal Praktek RS Hastien, Dinkes Karawang Terjunkan Tim Pencari Fakta |
|
|---|
| Kepsek SMA Negeri 1 Cimarga Diduga Aniaya Siswa yang Ketahuan Merokok |
|
|---|
| Keluarga Kaget, Luka Operasi Wanita di RS Hastien Karawang Tidak Dijahit |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.