Breaking News
BREAKING NEWS: Lucky Hakim Datangi Bareskrim Polri, Janji akan Blak-blakan soal Ponpes Al Zaytun
Dalam kedatangannya ke Bareskrim, ia akan mengatakan apa yang dirinya ketahui dan alami terkait Ponpes Al Zaytun.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.
Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al-Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.
Terbaru, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Kejagung Terima SPDP
Kejaksaan Agung baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Selasa (11/7/2023).
SPDP ini berkaitan dengan perkara dugaan penistaan agama yang diusut oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
"Selasa 11 Juli 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama Terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Untuk informasi, perkara yang SPDP-nya baru diterima hari ini meskipun telah naik penyidikan sejak pekan lalu, yakni Senin (3/7/2023).
Pada pekan lalu, Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara.
Gelar perkara sendiri dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
| BREAKING NEWS: 5 Rumah Ambruk Akibat Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir Tangsel |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Amuk Massa Berlanjut, Mobil Polisi di Polsek Duren Sawit Dibakar Sabtu Dini Hari |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Ribuan Buruh Kabupaten Bogor Bergerak Menuju Gedung DPR di Jakarta, Ini Tuntutannya |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Berkacamata Hitam, Hasto Mengepalkan Tangan saat Keluar dari Rutan KPK |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Israel-Iran, Pangkalan AS di Qatar Digempur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.