Viral Media Sosial
Sekjen MUI Ungkap Al Zaytun Tak Dibubarkan, Hanya Depak Panji Gumilang dan Pengurus yang Terpapar
Keputusan Tak Membubarkan Al Zaytun Disampaikan Sekjen MUI Merujuk Banyaknya Santri yang Menimba Ilmu di Sana
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa ratusan rekening yang diduga terlibat penggelapan milik Panji Gumilang dibekukan.
Ratusan rekening itu terdiri dari 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Diduga 145 rekening tersebut dicurigai mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun dan kegiatan Panji Gumilang.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (11/7/2023), Mahfud MD menyampaikan laporan terbaru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Al Zaytun Berafiliasi dengan NII, Bareskrim Polri Ulik Cari Pembuktian
Baca juga: Terkait Penggelapan dan Penipuan, Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan
Baca juga: Panji Gumilang Ubah Kalimat Alquran dan Sebut Bukan Kalam Allah, MUI: Itu yang Bertentangan Hukum!
Menurut Mahfud MD, aalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut disebutkan bahwa sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.
Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, ujar Mahfud MD, di antaranya soal penggelapan, pidana penggunaan dana bos dan penipuan.
"Kami sudah disebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," jelas Mahfud MD.
BERITA VIDEO: Mahfud MD soal Kasus BLBI dan Ponpes Al-Zaytun
Hal itu juga sudah dilaporkan PPATK ke Bareskrim Polri.
"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," papar Mahfud MD.
Nasib Panji Gumilang Akan Mirip Ahok Jika Jadi Tersangka Dalam Gelar Perkara Bareskrim Pekan Depan
Pihak kepolisian segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Kasus dugaan penistaan agama saat ini sudah naik ke penyidikan.
Adapun Panji masih berstatus sebagai saksi dan terlapor.
Kronologi Peluncuran Buku Jokowi White Papers yang Disebut Kubu Roy Suryo Disabotase |
![]() |
---|
Insiden Dibentak Pasien, Dokter Penyakit Dalam Syahpri Putra Dibuntuti Orang, Keamanan Diperketat |
![]() |
---|
Bandingkan dengan Prabowo, Dr Tifa Sebut Jokowi Menua: Beda Tipis dengan Pak Try Sutrisno |
![]() |
---|
Pesan Menyentuh Tom lembong di HUT RI, Singgung Soal Penjara dan Penjajahan |
![]() |
---|
Pakai Setelan Jas Lengkap dengan Peci, Prabowo Disebut Dr Tifa Patahkan Kebiasaan Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.