Viral Media Sosial

Sekjen MUI Ungkap Al Zaytun Tak Dibubarkan, Hanya Depak Panji Gumilang dan Pengurus yang Terpapar

Keputusan Tak Membubarkan Al Zaytun Disampaikan Sekjen MUI Merujuk Banyaknya Santri yang Menimba Ilmu di Sana

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). 

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa ratusan rekening yang diduga terlibat penggelapan milik Panji Gumilang dibekukan.

Ratusan rekening itu terdiri dari 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Diduga 145 rekening tersebut dicurigai mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun dan kegiatan Panji Gumilang.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (11/7/2023), Mahfud MD menyampaikan laporan terbaru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Al Zaytun Berafiliasi dengan NII, Bareskrim Polri Ulik Cari Pembuktian

Baca juga: Terkait Penggelapan dan Penipuan, Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan

Baca juga: Panji Gumilang Ubah Kalimat Alquran dan Sebut Bukan Kalam Allah, MUI: Itu yang Bertentangan Hukum!

Menurut Mahfud MD, aalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut disebutkan bahwa sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, ujar Mahfud MD, di antaranya soal penggelapan, pidana penggunaan dana bos dan penipuan.

"Kami sudah disebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," jelas Mahfud MD.

BERITA VIDEO: Mahfud MD soal Kasus BLBI dan Ponpes Al-Zaytun

Hal itu juga sudah dilaporkan PPATK ke Bareskrim Polri.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," papar Mahfud MD.

Nasib Panji Gumilang Akan Mirip Ahok Jika Jadi Tersangka Dalam Gelar Perkara Bareskrim Pekan Depan

Pihak kepolisian segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Kasus dugaan penistaan agama saat ini sudah naik ke penyidikan.

Adapun Panji masih berstatus sebagai saksi dan terlapor.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved