Penganiayaan

Ahli Pidana: Meski Belum Memukul, Sikap Tobat David Ozora Sudah Termasuk Kategori Penganiayaan

Ahli Pidana: Meski Belum Memukul, Sikap Tobat David Ozora Sudah Termasuk Kategori Penganiayaan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam rekontruksi kasus penganiayaan terhadap Critalino David Ozora (17) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Saksi Ahli Hukum Pidana Materil dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Di ruang sidang, Ahmad sebut sikap tobat yang dilakukan David Ozora, berdasarkan perintah dari Mario Dandy Satriyo, sudah termasuk ke dalam proses penganiayaan.

Ahmad juga menuturkan, sikap tobat yang diperintahkan ke David Ozora, sudah termasuk dalam skenario penganiayaan

Dia mengatakan, dalam mewujudkan tindak pidananya, pelaku memulainya dari menjemput, memperlakukan orang dengan jongkok, tiarap, hingga memukulinya.

"Ya kalau itu bagian daripada skenario yang ada dalam pikiran si pelaku sikap batin jahat pelaku, bahwa ketika akan mewujudkan tindak pidana itu dimulai dari menjemput, memperlakukan orang tersebut misal jongkok, tiarap atau apapun, segmen berikutnya di lempar," kata Ahmad di persidangan.

Baca juga: Meski Kelompok Minoritas Dilindungi Negara, Ketua MUI Kecam Kopdar LGBT se-ASEAN di Jakarta: Tolak!

Baca juga: Hakim Terima Permintaan Anak Mantan Pejabat Pandeglang, Tangis Mahasiswi Korban Revenge Porn Pecah

"Nah kalau memang sikap itu bagian perbuatan skenario yang disusun oleh pelaku maka itu bagian proses penganiayaan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, David Ozora diperintahkan beberapa hal oleh Mario Dandy sebelum dianiaya.

Terhitung, Dabid Ozora melakukan push up sebanyak 50 kali.

Tak hanya itu Mario Dandy juga menyuruh David Ozora untuk melakukan sikap tobat.

Saksi Ahli Sebut David Ozora Alami Kekacauan Motorik Hingga Kejang Usai Dianiaya Mario Dandy

Dokter jaga yang bertugas di instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Aisyah Anofi menjadi saksi ahli, dalam sidang kasus penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Dalam persidangan, Aisyah Anofi menjelaskan bahwa korban David Ozora mengalami sakit berat saat masuk ke IGD RS Medika Permata Hijau.

Sejak awal masuk, kata Aisyah, korban David tidak dapat mengendalikan sensor motoriknya hingga mengalami kejang-kejang.

Hal itu kata dia berbeda dengan orang normal pada umumnya yang sakit, dimana masih bisa mengendalikan tiap gerakan tubuhnya.

"Kekacauan motorik memang, gerakan tubuh pasien tiba-tiba tidak dapat dibandingkan. Kita bisa mengendalikan gerakan tapi beliau tidak bisa," ucap Aisyah di persidangan kepada majelis hakim.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved