Penganiayaan
Ahli Pidana: Meski Belum Memukul, Sikap Tobat David Ozora Sudah Termasuk Kategori Penganiayaan
Ahli Pidana: Meski Belum Memukul, Sikap Tobat David Ozora Sudah Termasuk Kategori Penganiayaan
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Saksi Ahli Hukum Pidana Materil dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Di ruang sidang, Ahmad sebut sikap tobat yang dilakukan David Ozora, berdasarkan perintah dari Mario Dandy Satriyo, sudah termasuk ke dalam proses penganiayaan.
Ahmad juga menuturkan, sikap tobat yang diperintahkan ke David Ozora, sudah termasuk dalam skenario penganiayaan.
Dia mengatakan, dalam mewujudkan tindak pidananya, pelaku memulainya dari menjemput, memperlakukan orang dengan jongkok, tiarap, hingga memukulinya.
"Ya kalau itu bagian daripada skenario yang ada dalam pikiran si pelaku sikap batin jahat pelaku, bahwa ketika akan mewujudkan tindak pidana itu dimulai dari menjemput, memperlakukan orang tersebut misal jongkok, tiarap atau apapun, segmen berikutnya di lempar," kata Ahmad di persidangan.
Baca juga: Meski Kelompok Minoritas Dilindungi Negara, Ketua MUI Kecam Kopdar LGBT se-ASEAN di Jakarta: Tolak!
Baca juga: Hakim Terima Permintaan Anak Mantan Pejabat Pandeglang, Tangis Mahasiswi Korban Revenge Porn Pecah
"Nah kalau memang sikap itu bagian perbuatan skenario yang disusun oleh pelaku maka itu bagian proses penganiayaan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, David Ozora diperintahkan beberapa hal oleh Mario Dandy sebelum dianiaya.
Terhitung, Dabid Ozora melakukan push up sebanyak 50 kali.
Tak hanya itu Mario Dandy juga menyuruh David Ozora untuk melakukan sikap tobat.
Saksi Ahli Sebut David Ozora Alami Kekacauan Motorik Hingga Kejang Usai Dianiaya Mario Dandy
Dokter jaga yang bertugas di instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Aisyah Anofi menjadi saksi ahli, dalam sidang kasus penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Dalam persidangan, Aisyah Anofi menjelaskan bahwa korban David Ozora mengalami sakit berat saat masuk ke IGD RS Medika Permata Hijau.
Sejak awal masuk, kata Aisyah, korban David tidak dapat mengendalikan sensor motoriknya hingga mengalami kejang-kejang.
Hal itu kata dia berbeda dengan orang normal pada umumnya yang sakit, dimana masih bisa mengendalikan tiap gerakan tubuhnya.
"Kekacauan motorik memang, gerakan tubuh pasien tiba-tiba tidak dapat dibandingkan. Kita bisa mengendalikan gerakan tapi beliau tidak bisa," ucap Aisyah di persidangan kepada majelis hakim.
Ditagih Kurang Bayar, Pemuda di Depok Aniaya Pedagang Ketoprak dan Hancurkan Gerobak |
![]() |
---|
Aniaya Satpam Lansia hingga Lebam dan Patah Tulang, Pemuda di Depok Ngaku Tersinggung Ucapan |
![]() |
---|
Tampang Penganiaya Satpam Perumahan di Depok yang Sudah Lansia Dibekuk Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Tak Mau Buka Portal Jalan, Satpam Lansia di Perumahan Griya Kencana Depok Dihajar |
![]() |
---|
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Tanjungsari Bogor, Ibu Kandung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.