Penganiayaan

Ahli Pidana: Meski Belum Memukul, Sikap Tobat David Ozora Sudah Termasuk Kategori Penganiayaan

Ahli Pidana: Meski Belum Memukul, Sikap Tobat David Ozora Sudah Termasuk Kategori Penganiayaan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam rekontruksi kasus penganiayaan terhadap Critalino David Ozora (17) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023). 

Aisyah menyebut skala GCS D turun sampai ke angka 7 saat tiga hari dirawat di RS Medika Permata Hijau.

"Pasien dirujuk 22 Februari 2023 (ke RS Mayapada). Sebenarnya selama perawatan di RS Medika Permata Hijau kami berharap kondisi pasien terus membaik dengan pengobatan, akan tetapi di hari ketiga kondisi pasien makin memburuk dan dokter spesialis merujuk ke rumah sakit yang ada MRI-nya, kebetulan di RS kami tak ada MRI," paparnya.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari David.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Baca juga: Hakim Sindir Amanda di Sidang Mario Dandy, Lancar Berikan Kesaksian setelah Sebelumnya Mengaku Sakit

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario dengan kamera HP.

Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonisNYA dengan hukuman penjara 3,5 tahun penjara.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap David.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi AG.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved