Pemilu 2024

Hari Terakhir, KPU RI Terima Penyerahan Berkas Perbaikan Administrasi Bacaleg hingga Pukul 23.59 WIB

Idham mengatakan Kholik, memberikan kesempatan kepada bacaleg yang berkasnya belum memenuhi syarat. 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Anggota KPU RI Idham Holik 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sesuai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, hari Minggu (09/07/2023) merupakan hari terakhir penyerahan berkas perbaikan persyaratan administrasi bakal calon legislatif ( bacaleg).

Berdasarkan pantauan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hingga pukul 15.00 WIB, sudah terdaftar yang melakukan perbaikan dari Partai PKS, Nasdem, PAN dan Partai Buruh.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, bahwa menerima perbaikan berkas sampai 23.59 WIB.

"Hari ini Minggu  9 Juli 2023 berdasarkan lampiran 1 PKPU 10/2023 adalah hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen administrasi calon anggota legislatif. Ya hari ini kami menerima perbaikan administrasi sampai dengan jam 23.59 WIB," kata Idham di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/7/2023).

Baca juga: Layanan Perbaikan Dokumen Bacaleg Berakhir 9 Juli, KPU Ungkap Beberapa Kendala

Idham mengatakan, memberikan kesempatan kepada bacaleg yang berkasnya belum memenuhi syarat. 

"Kami memberikan kesemptan untuk memperbaiki dokumen syarat administratif bakal calon anggita legislatif yang dinyatakan masih belum memenuhi, kita ketahui masih pada 24 Juni 2023 KPU telah menyerahkan hasil dokumen administrasi bakal calon anggota DPR RI," kata Idham. 

Idham juga menyatakan, sebanyak 10.323 bacaleg DPR RI yang diajukan, masih sangat banyak yang dokumennya belum memenuhi syarat. 

"Total yang diajukan sebanyak 10.323 dari 10.323 itu hanya 10,19 persen, artinya pernaikan dokumen administrasi itu sebanyak 88,81 persen yang  harus diperbaiki oleh parpol peserta pemilu,"ujar Idham. 

Baca juga: Gus Imin Desak KPU dan Kemendagri untuk Menindaklanjuti Temuan Empat Juta DPT yang Belum Punya e-KTP

Baca juga: KPU RI Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Sebanyak 204 Juta, Terbanyak di Jawa Barat

" Dan berdasarkan dokumen yang telah disampaikan kepada KPU bagi parpol yang telah menyerahkan perbaikan, ada beberapa bacaleg yang diganti dengan yang baru,"pungkasnya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved