Narkoba
Teddy Minahasa Tak Hadir di Sidang Banding Vonis Seumur Hidup di Pengadilan Tinggi DKI
Sidang putusan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa digelar hari ini
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, CEMPAKA PUTIH — Sidang putusan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa digelar hari ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, sidang dimulai sekira pukul 11.23 WIB, lebih lambat hampir dua jam dari jadwal seharusnya pukul 09.30 WIB.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Adapun terpidana Teddy Minahasa tak nampak hadir dalam sidang putusan itu, termasuk kuasa hukumnya.
Sidang terbuka untuk umum itu pun dimulai dengan pembacaan agenda oleh Hakim Ketua Sirande.
Baca juga: Butuh Waktu untuk Meneliti Berkas Perkara, PT DKI Tunda Sidang Banding Teddy Minahasa
"Sesuai dengan jadwal persidangan, persidangan hari ini adalah untuk pembacaan putusan dan oleh karena itu majelis hakim akan membacakan putusannya," kata Hakim Ketua Sirande usai mengetuk palu tanda dimulainya sidang, Kamis.
Disebutkan Sirande, putusan itu terdaftar dalam agenda nomor 130 Tipsus 2023 PT DKI.
Sidang Sempat Ditunda
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunda sidang putusan banding eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa hingga 6 Juli 2023 mendatang.
Diketahui, Teddy seharusnya menjalani sidang putusan banding pada esok hari, Rabu (21/6/2023).
Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo mengatakan, penundaan tersebut dilakukan lantaran Majelis Hakim masih membutuhkan waktu untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara pidana yang menjerat Teddy.
"Karena majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa, maka sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan besok, Rabu 21 Juni 2023, oleh Majelis Hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi Kamis, 6 Juli 2023," ujar Binsar dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).

Binsar menyebut, sidang putusan banding tersebut bakal digelar pada pukul 09.30 WIB di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Diberitakan Warta Kota sebelumnya, Teddy merupakan terdakwa kasus peredaran gelap narkotika bersama anak buahnya dengan total sabu seberat lebih dari lima kilogram.
"Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Teddy Minahasa “Melawan” Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.