Kasus Narkoba

Butuh Waktu untuk Meneliti Berkas Perkara, PT DKI Tunda Sidang Banding Teddy Minahasa

Teddy merupakan terdakwa kasus peredaran gelap narkotika bersama anak buahnya dengan total sabu seberat lebih dari lima kilogram. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

WARTAKOTALIVE.COM, CEMPAKA PUTIH — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunda sidang putusan banding eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa hingga 6 Juli 2023 mendatang. 

Diketahui, Teddy seharusnya menjalani sidang putusan banding pada esok hari, Rabu (21/6/2023).

Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo mengatakan, penundaan tersebut dilakukan lantaran Majelis Hakim masih membutuhkan waktu untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara pidana yang menjerat Teddy.

"Karena majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa, maka sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan besok, Rabu 21 Juni 2023, oleh Majelis Hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi Kamis, 6 Juli 2023," ujar Binsar dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).

Binsar menyebut, sidang putusan banding tersebut bakal digelar pada pukul 09.30 WIB di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat.  

Baca juga: Usai Teddy Minahasa Sidang Etik akan Digelar untuk AKBP Dody Prawiranegara Cs, Ikutan Dipecat Juga?

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, Teddy merupakan terdakwa kasus peredaran gelap narkotika bersama anak buahnya dengan total sabu seberat lebih dari lima kilogram. 

"Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/6/2023).

Binsar menyebut, pembacaan putusan tersebut dapat disaksikan secara terbuka untuk umum.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya akan menyediakan siaran langsung atau 'live' di akun YouTube PT DKI Jakarta.

"Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun Youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menjatuhi Teddy dengan pidana mati.

Teddy sendiri terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 

Tidak terima dipecat

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved