Teddy Minahasa “Melawan” Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Irjen Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumbar “Melawan” Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Editor: Joanita Ary
Dok. Kompas TV
Teddy Minahasa “Melawan” Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar dinyatakan melanggar etik hingga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Atas keputusan tersebut Teddy pun melakukan perlawanan dengan mengajukan banding. 

Sanksi ini diberikan pada Teddy usai dirinya tersangkut kasus narkoba, dimana barang bukti sabu 5 kilogram diganti dengan tawas dan dijual ke oknum.

Kini Teddy Minahasa sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Dilansir dari Kompas TV Rabu (31/5) Ramadhan mengatakan, Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas.

Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual melalui Linda Pujiastuti.

Sementara itu, sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada, lalu Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Anggota komisi yang hadir terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Teddy pun tak terima dengan putusan itu. Dia telah mengajukan banding.

"Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang komisi kode etik Polri atas nama terduga Irjen TM," ujar Ramadhan.

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved