Berita Viral

Selain Penistaan Agama, Panji Gumilang Diduga Lakukan Ujaran Kebencian dan Penyebaran Berita Bohong

Bareskrim Polri terus lakukan penyidikan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Kolase foto/istimewa
Bareskrim Polri lakukan gelar perkara terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri lakukan gelar perkara terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dari gelar perkara itu, Bareskrim Polri menemukan Panji Gumilang diduga telah lakukan penistaan agama, ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.

"Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (6/7/2023).

"Karena ditemukan penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Djuhandani Rahardjo Puro.

Djuhandani Rahardjo PuroIa menerangkan bahwa dugaan penistaan agama, ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong, akan diusut menjadi satu perkara.

Bareskrim Polri juga telah memeriksa 14 saksi soal kasus yang menjerat Panji Gumilang. 

Baca juga: Bela Panji Gumilang, Ngabalin Sebut Ada yang Mau Merebut Pesantren Al Zaytun

"Di Bareskrim sendiri ada 4 orang saksi yang sedang kami periksa. Kemudian dari 4 orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al-Zaytun, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan," jelas Djuhandhani Rahardjo Puro.

Selain itu, 10 saksi lainnya dari ponpes tersebut juga dimintai keterangan.

Meski begitu, tak dijelaskan identitas 10 orang yang diperiksa itu.

Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan bahwa pemeriksaan secara langsung dilakukan di Indramayu, Jawa Barat. 

"Tentu saja proses ini sedang berjalan, kemudian dalam proses penyidikan kami juga harus memenuhi formil-formil penyidikan, baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan lain sebagainya," ucapnya. 

Baca juga: Diduga Panji Gumilang Selewengkan Uang Pesantren, PPATK Temukan 6 Rekening Transaksi Triliunan

Rekening Panji Gumilang Diblokir

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah memblokir semua rekening soal pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Semua (diblokir) yang kami analisis. Masih dalam proses semua ya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, memiliki enam nama atau identitas.

Menurut Mahfud MD, identitas yang berbeda tersebut di antaranya adalah Abu Totok Panji Gumilang dan Abdussalam Panji Gumilang.

Mahfud MD menyebut bahwa Panji Gumilang memiki 256 rekening bank atas nama enam identitas tersebut.

Selain itu, kata Mahfud MD, Panji Gumilang juga menguasai 33 rekening atas nama institusi.

"Nama dia itu enam. Ada Abu Totok, ada Panji Gumilang, ada Abdusalam, pokoknya enam lah. Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289," kata Mahfud MD ditemuai di Hotel Borobudur Jakarta pada Rabu (5/7/2023).

Mahfud MD juga menilai hal tersebut agak mencurigakan. 

Baca juga: Panji Gumilang Punya 256 Rekening Tabungan dengan Nama Beda, Diduga dari Penipuan

Pemanggilan Kembali

Sebelumnya dikabarkan, Bareskrim Polri membuka peluang memanggil kembali Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pemanggilan tersebut mesti sesuai dengan prosedur hukum.

"Pemanggilan selanjutnya menunggu setelah semua terpenuhi, baik itu upaya penyitaan dan lain sebagainya," ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro tidak bisa memastikan kapan pihaknya kembali memeriksa Panji terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Jangan kira-kira kapan. Kami penuhi dulu. Kami profesional dulu sehingga apakah itu nanti juga merupakan kaitannya dengan yang bersangkutan atau tidak," ungkapnya.

BERITA VIDEO: KH Maruf Amin Tak Pro Panji Gumilang dan Tak Akan Menutup Ponpes Al Zaytunn

Setelah meminta klarifikasi dari terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al- Zaytun Panji Gumilang dan melakukan gelar perkara, penyidik memastikan telah menemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus dugaan penodaan Agama yang dituduhkan ke Panji Gumilang.

Atas dasar itu, kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, penyidik menaikkan status kasus yang menjerat Panji Gumilang tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Karenanya ke depan, lanjut Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, penyidik akan berupaya mencari alat bukti serta menentukan tersangkanya, dimana terkait hal itu,penyidik bisa melakukan upaya paksa.

Karena sudah menaikkan status kasusnya, Panji Gumilang, terancam menjadi tersangka dalam kasus ini karena dialah yang dilaporkan oleh pelapor.

Hal itu dikatakan Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, usai memeriksa Panji Gumilang di Mabes Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.

"Bahwa kami hari ini melaksanakan klarifikasi dalam rangka penyeldikan kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang. Kami undang jam 10, yang bersangkutan hadir jam 11.30. Kami mulai periksa jam 14.00," kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved