Kasus Narkoba
PT DKI Akui Sempat Hendak Kabulkan Banding Teddy Minahasa karena Tidak Adanya Bukti Digital Forensik
Diketahui, Teddy merupakan terpidana kasus narkotoka jenis sabu dengan barang bukti lebih dari lima kilogram.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Majelis Hakim PT DKI saat membacakan putusan banding Teddy Minahasa. Teddy tidak hadir dalam sidang banding, Kamis (6/7/2023) di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih
Untuk diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menjatuhi Teddy dengan pidana mati.
Teddy sendiri terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (m40)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Kasus Narkoba
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.