Kasus Narkoba

PT DKI Akui Sempat Hendak Kabulkan Banding Teddy Minahasa karena Tidak Adanya Bukti Digital Forensik

Diketahui, Teddy merupakan terpidana kasus narkotoka jenis sabu dengan barang bukti lebih dari lima kilogram. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Majelis Hakim PT DKI saat membacakan putusan banding Teddy Minahasa. Teddy tidak hadir dalam sidang banding, Kamis (6/7/2023) di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih 

Untuk diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menjatuhi Teddy dengan pidana mati.

Teddy sendiri terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved