Berita Jakarta
Kena Gigitan Monyet Peliharaan di Koja, Pemiliknya Langsung Suntik Rabies
Basuki Rahmat si pemilik monyet mengalami luka gigitan monyet sangat parah pada bagian kaki hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dian Anditya Mutiara
Pertolongan pertama gigitan monyet
Dikutip Wartakotalive.com dari Alodokter, jika tergigit hewan yang dicurigai mengalami rabies, maka bekas luka harus segera dicuci dengan air sabun agar lemak yang menyelimuti virus rabies larut sehingga virus mati.
Setelah itu, pasien harus diberi vaksin antirabies (VAR), sekaligus serum anti rabies (SAR).
Hal itu untuk mencegah virus yang bergerak cepat menuju pusat saraf, yakni otak.
Pemberian vaksin anti rabies dan serum antirabies ini dilakukan sesuai rekomendasi WHO, dengan melihat kontak terhadap hewan yang dicurigai terinfeksi rabies:
Kategori 1: menyentuh, memberi makan hewan atau jilatan hewan pada kulit yang intak (tidak mengalami luka) karena tidak terpapar tidak perlu profilaksis (terapi pencegahan), apabila hasil tanya jawab terhadap orang yang mengalami kontak dengan hewan tersebut dapat dipercaya.
Kategori 2: termasuk luka yang tidak berbahaya adalah jilatan pada kulit luka, garukan, atau lecet, luka kecil disekitar tangan, badan, dan kaki. Untuk luka resiko rendah diberi vaksin antirabies (VAR) saja.
Kategori 3: jilatan/ luka pada mukosa (jaringan berbentuk lapisan atau membran yang melapisi beberapa organ tubuh), luka diatas daerah bahu (muka,kepala,leher), luka pada jari tangan/kaki, genital (daerah kemaluan), luka yang lebar atau dalam dan luka yang banyak (multipel) atau ada kontak dengan kelelawar, maka gunakan vaksin antirabies (VAR) dan serum antirabies (SAR).
Bupati Kepulauan Seribu Apresiasi Bakti Sosial Dies Natalis ke-63 FK UNSRI |
![]() |
---|
PKL dan UMKM Minta DPRD Jakarta Hapus Larangan Jual Rokok di Raperda KTR |
![]() |
---|
Akses Gratis GT Fatmawati 2, Macet Jalan TB Simatupang Diklaim Berkurang 24 persen |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan Pemprov DKI Harmonisasi 4 Rapergub untuk Tata Kelola yang Transparan |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Platform |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.