Berita Jakarta

PKL dan UMKM Minta DPRD Jakarta Hapus Larangan Jual Rokok di Raperda KTR

APKLI Minta Wakil Rakyat Tak Gegabah, PKL dan UMKM Serukan Penghapusan Pasal-pasal Larangan Penjualan Rokok di Raperda KTR Jakarta

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
RAPERDA KTR - Para pedagang kaki lima, warung kelontong, asongan, warung kopi, dan UMKM yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menyayangkan sikap anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta yang tetap mendorong pelarangan penjualan rokok.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Para pedagang kaki lima, warung kelontong, asongan, warung kopi, dan UMKM yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menyayangkan sikap anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta yang tetap mendorong pelarangan penjualan rokok. 

Ali Mahsun, Ketua Umum APKLI meminta agar legislatif tidak gegabah dalam memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan keberlangsungan mata pencaharian rakyat kecil. 

“Saya mau sampaikan pada DPRD DKI Jakarta bahwa Agustus lalu, sudah menjadi Agustus kelabu. Jelas ada peristiwa yang mencerminkan realitas amarah rakyat. Saya minta DPRD DKI Jakarta tidak mengulangi lagi peristiwa itu. Oleh karena itu, APKLI bersama pelaku ekonomi kerakyatan di seluruh DKI Jakarta, dan 1,1 juta UMKM, meminta dengan hormat, agar DPRD DKI Jakarta segera menghapus pasal-pasal terkait pelarangan penjualan rokok dalam Raperda KTR DKI,” tegas Ali Mahsun dalam keterangan resminya, Jumat (19/9/2025).

Diketahui sebelumnya, Pansus KTR DPRD tengah membahas substansi Pasal 16 dan 17 Raperda KTR Jakarta yang mendorong perluasan area steril rokok di tempat umum termasuk area berjualan pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat, serta pelarangan penjualan rokok eceran hingga penerapan zonasi larangan penjualan. 

Baca juga: Kerja Sama dengan BRI Asuransi Syariah, Pimpinan STIAPEN Berharap Mahasiswa Bisa Ikut Program Magang

“Ya memang ada di pasal terkait penjualan, jarak 200 meter bahwa itu sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Kita sudah keliling ke beberapa tempat untuk sosialisasi Perda KTR, DKI Jakarta ini termasuk yang terakhir. Tidak ada itu kami menerima laporan penurunan penjualan. Ini dari hasil kunjungan kita ya. Tapi kalau dari di lapangan kami juga belum tahu,” ujar Abdurrahman Suhaimi, Wakil Ketua Pansus.

Ali Mahsun mengutarakan kekecewaannya terhadap legislatif yang memaksa meloloskan aturan yang mustahil diimplementasikan ini.

Sejak dalam proses penyusunannya, Ali Mahsun bersama APKLI konsisten dan tegas menolak pasal-pasal yang pada akhirnya menyengsarakan rakyat kecil dalam membuka usaha tanpa ada solusi. 

“Raperda KTR DKI Jakarta yang memaksa tidak boleh jual rokok eceran, efeknya pendapatan pedagang kecil akan jatuh. Bahkan bisa kehilangan mata pencaharian. Begitu juga dengan memaksa larangan penjualan zonasi 200 meter dari sekolah, kita bisa bayangkan kalau aturan itu diberlakukan di Jakarta, semua warung kelontong tutup,” jelasnya.

Padahal dengan berjualan rokok, lanjut Ali, selain mendongrak omzet pedagang kecil, juga menjadi magnet bagi konsumen untuk membeli barang kebutuhan yang lain. Dengan kata lain, perputaran modal dan barang terus bergulir.

Terpisah, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan Raperda KTR tidak akan merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pasti perda itu (Raperda KTR) tidak akan membuat UMKM menurun (omzetnya). Saya ketika menyampaikan ke DPRD, salah satu konsen saya itu,” ujar Pramono, Selasa (16/9/2025). 

Pramono menambahkan, pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan usaha masyarakat.

“Perda ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik, tanpa mengganggu aktivitas ekonomi. Aturan tersebut hanya membatasi aktivitas merokok di tempat-tempat tertutup, di antaranya gedung perkantoran, sekolah, rumah sakit, transportasi umum, dan pusat perbelanjaan,” tutup Pramono. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved