Sidang Mario Dandy

Kuasa Hukum: Mario Dandy Pernah Ancam Tembak David Ozora

Kuasa Hukum David Ozora menyebut ada chat Mario Dandy kepada AG yang berisi ancaman penembakan David Ozora. Namun JPU tidak menggali info itu.

Editor: Rusna Djanur Buana
warta kota/nurmahadi
AGH, pacar Mario Dandy, hadir di PN Jaksel sebagai saksi mahkota untuk kasus penganiayaan yang dilakukan sang pacar pada David Ozora, Selasa (27/6/2023). 

Hal-hal tersebut membuat Mellisa menyebut AG tidak menyampaikan peristiwa penganiayaan itu secara jujur di persidangan.

Selanjutnya, ia berharap saksi Anastasia Pretya Amanda, yang juga mantan kekasih Mario, bisa hadir untuk bersaksi. Kehadiran Amanda di persidangan diharapkan bisa membuat fakta-fakta kasus penganiayaan itu menjadi semakin terang.

Baca juga: Jadi Saksi Mahkota Sidang Mario Dandy di PN Jaksel, AGH Menutup Rapat Wajahnya

"Mudah-mudahan si Amanda bersaksi sesegeranya, membuka kebenaran seterang-terangnya, sehingga perkara ini menjadi semakin jelas, semakin terang, dan para terdakwa ini dihukum berat," harap Mellisa.

Menolak Jemput Paksa

Sementara itu Amanda tidak hadir dalam sidang tersebut karena sakit. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengisyaratkan akan menyemput paksa Amanda.

Namun pihak Amanda keberatan. Arinta, tante Amanda, tak terima jika Jaksa Penuntut Umum menjemput paksa keponakannya di rumah sakit.

Arinta menuturkan, pihak Jaksa tak bisa serta merta menjemput Amanda, karena dokter harus memeriksa kondisi keponakannya itu terlebih dahulu.

"Tidak seta-merta jemput paksa. Semua harus dilakukan pemeriksaan kepada anaknya, bagaimana kondisi keadaan kesehatannya," kata Arinta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Arinta juga menuturkan, dirinya tak dapat menjelaskan terkait kondisi rekam medis Amanda.

Karena penjelasan tersebut harus dibeberkan oleh dokter yang saat ini menangani Amanda

Dia pun meminta JPU untuk mengirim surat kepada pihak rumah sakit, jika ingin mengetahui kondisi Amanda saat ini.

"Ini berkasnya kan banyak sekali ya, dan yang semua bahasa-bahasa kedokteran. Jadi, baik JPU dan kami sebenarnya bingung juga, ini gimana sih gitu lho," kata Arinta.

"Kalau memang dari pihak JPU ingin penjelasan, ya bersurat saja ke pihak rumah sakit," sambunganya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan, Amanda harus hadir di persidangan sebagai saksi.

Maka dari itu, JPU pun memohon kepada majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa Amanda.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved