Sidang Mario Dandy

Jadi Saksi Mahkota Sidang Mario Dandy di PN Jaksel, AGH Menutup Rapat Wajahnya

PN Jaksel melanjutkan sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora, kali ini sang pacar AGH jadi saksi mahkota.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
warta kota/nurmahadi
AGH, pacar Mario Dandy, hadir di PN Jaksel sebagai saksi mahkota untuk kasus penganiayaan yang dilakukan sang pacar pada David Ozora, Selasa (27/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kekasih Mario Dandy (20), yakni AGH (16) dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Pantauan wartakotalive.com di lokasi, AGH tampak hadir di PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB.

Dia terlihat menggunakan hoodie berwarna cream, dan baju putih, serta dilengkapi masker hitam.

Saat tiba di PN Jakarta Selatan, AGH juga terus menundukkan kepala nya, sambil memegangi penutup kepala jaket, seraya menutupi mata nya.

Kehadiran AGH di PN Jakarta Selatan juga sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.

Dikatakan Mangatta, pihaknya akan kooperatif untuk memenuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum hari ini.

"Klien kami akan kooperatif hadir memenuhi panggilan. Namun sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim Pemeriksa," kata Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Senin (26/6/2023) malam.

Baca juga: Kekasih Mario Dandy AGH Akan Dihadirkan Jadi Saksi Hari ini, Majelis Hakim Tidak Izinkan Daring

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Soal Kasus Mario Dandy, Kejati DKI Bantah Terpengaruh Desakan dari Keluarga David dan AGH

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved