Sidang Mario Dandy

Kuasa Hukum: Mario Dandy Pernah Ancam Tembak David Ozora

Kuasa Hukum David Ozora menyebut ada chat Mario Dandy kepada AG yang berisi ancaman penembakan David Ozora. Namun JPU tidak menggali info itu.

Editor: Rusna Djanur Buana
warta kota/nurmahadi
AGH, pacar Mario Dandy, hadir di PN Jaksel sebagai saksi mahkota untuk kasus penganiayaan yang dilakukan sang pacar pada David Ozora, Selasa (27/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKART--Kuasa Hukum D, Mellisa Anggraini mengaku kecewa Jaksa Penuntut Umum tidak menggali ancaman penembakan yang dilakukan Mario Dandy kepada saksi AG.

Saksi AG adalah mantan pacar Mario Dandy.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mellisa Anggraini usai mengikuti sidang lanjutan kasus penganiayaan berat Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Sidang itu mengagendakan mendengar keterangan para saksi, termasuk AG.

Menurut Mellisa Anggraini saksi AG tidak gamblang membeberkan kesaksian saat dihadirkan dalam sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Hal itu dikarenakan banyak informasi yang tidak disampaikan AG terkait kronologi kejadian penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap D.

Baca juga: Momen Mario Dandy Berusaha Curi Pandang Menatap Anak AG di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

"Kami melihat dalam proses persidangan saksi anak tadi, secara gambaran umum, kami melihat belum ada kejujuran dari saksi," ucap Mellisa seusai sidang.

Salah satu yang tidak disebutkan adalah informasi terkait pengancaman yang dilakukan Mario Dandy kepada D melalui pesan singkat.

"Sebenarnya saksi AG ini merupakan satu-satunya yang bisa dimintai konfirmasi, karena chat ini berkaitan dengan Mario Dandy, anak korban, dan saksi AG.

Sangat disayangkan JPU hari ini tidak menggali terkait adanya ancaman penembakan," ujarnya.

Hal selanjutnya terkait motif penganiayaan. Disebutkan bahwa ada pelecehan, namun hal itu juga tidak digali lebih dalam.

Hal yang juga dipertanyakan pihak D adalah soal berubahnya nomor polisi, apa saja yang ada di dalam mobil Rubicon dan usaha para terdakwa untuk keluar kompleks serta yang terjadi di Polsek Pesanggarahan.

Baca juga: Dukung JPU Jemput Paksa Amanda, Kuasa Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas: Kebenaran Harus Dimunculkan

"Memang sempat dipertanyakan terkait mobil Rubicon, yang sempat beberapa kali diupayakan keluar dari kompleks perumahan di TKP," kata Mellisa.

"Kemudian pada saat di polsek sempat dua kali. Tetapi, yang tidak digali adalah ada apa di mobil itu.

Pelat nomor juga tidak digali. Tujuan ganti pelat nomor sebenarnya itu apa, yang sesungguhnya sampai harus diganti saat itu juga, itu juga tidak digali," sambung dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved