Momen Mario Dandy Berusaha Curi Pandang Menatap Anak AG di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

Momen Mario Dandy Berusaha Curi Pandang Menatap Anak AG di Sidang Penganiayaan David Ozora

Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
Dok. Kompas TV
Momen Mario Dandy Berusaha Curi Pandang Menatap Anak AG di Sidang Penganiayaan David Ozora 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA -- Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15), hadir langsung untuk menjadi saksi di persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Anak perempuan berinisial AG (15) menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus lanjutan ini

Adapun sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Selain AG,  dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi lagi untuk memberikan keterangan, kedua orang tersebut adalah teman Mario Dandy lainnya, yakni Rafael Benitez (19); dan polisi bernama Chriswanda Oliver (37).

AG berada dalam satu ruang sidang dengan Mario dan Shane.

Saat sidang berlangsung AG tampak duduk di kursi sisi kanan persidangan dan di sampingnya duduk Rafael Benitez, sedangkan Chriswanda Oliver duduk di kursi di belakang Rafael.

Sementara Mario Dandy duduk di barisan kursi penasihat hukum

Melihat kedatangan AG, Mario Dandy sempat terlihat kedapatan curi-curi pandang ke arah AG yang mengenakan hoody dan masker menutupi wajah saat memasuki ruang sidang.

Namun lirikan Mario ke AG tak berlangsung lama dan hanya terjadi selama beberapa detik saja.

Setelahnya, saat para saksi disumpah sebelum memberikan kesaksian di muka persidangan, Mario terlihat kembali menatap AG sepersekian detik lalu mengalihkan pandangannya ke objek lain.

Adapun sidang berlangsung secara tertutup, karena saksi anak AG masih berstatus anak di bawah umur.

Dalam perkara ini Mario Dandy Satrio didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Jaksa menyebut Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan anak AG (15).

Mario Dandy pun didakwa Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Shane Lukas juga didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara anak AG dalam kasus penganiayaan David juga telah dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved