Restutusi Mario Dandy
Mario Dandy Cicil Biaya Restitusi pada David Ozora, Hari ini Kejari Jaksel Bayar Rp 725 Juta
Hari ini Kejari Jaksel akan menyerahkan biaya restitusi Mario Dandy terhadap David Ozora, terkait kasus penganiayaan berat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik tentu masih ingat kasus besar yang dialami David Ozora. Dia dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy, putra mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri sudah memvonis Mario Dandy dengan 12 tahun penjara, plus biaya restitusi Rp 25 miliar kepada David Ozora.
Baca juga: Lewat Proses Lelang, Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Akhirnya Laku Terjual Rp 725 Juta
Kini, pembayaran biaya restitusi mulai dilakukan. Sesuai rencana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menyerahkan biaya restitusi itu kepada keluarga David Ozora, Kamis (1/8/2024).
Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ary Prabowo mengatakan, penyerahan restitusi itu setelah pihaknya berhasil melakukan lelang terhadap mobil Rubicon milik Mario Dandy.
"Iya insyaallah (bakal serahkan biaya restitusi ke David)," kata Haryoko saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).
Menurut Haryoko, penyerahan restitusi itu rencanannya diserahkan langsung kepada pihak keluarga David Ozora.
Hanya saja Haryoko belum bisa memastikan mengenai siapa sosok keluarga David yang bakal menerima penyerahan restitusi tersebut.
"Belum tahu, kemungkinan orangtuanya," ujarnya.
Baca juga: Sepi Peminat, Mobil Rubicon Mario Dandy Kini Dilelang Kejari Jakarta Selatan Rp 700 Juta
Selain itu Haryoko mengatakan, bahwa total restitusi yang akan pihaknya serahkan kepada keluarga David sebesar Rp 725 juta.
Adapun jumlah tersebut kata dia berdasarkan hasil lelang yang telah pihaknya lakukan terhadap Rubicon milik Mario.
"Sesuai hasil lelang kemarin, Rp 725 juta kalau tidak salah," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini menilai majelis hakim PN Jakarta Selatan masih belum banyak mempertimbangkan terkait angka restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy.
Seperti diketahui, selain vonis 12 tahun, Mario Dandy juga telah dibebankan membayar biaya restitusi Rp 25 miliar kepada David Ozora imbas kasus penganiayaan.

Menurut Melissa, dalam vonis tersebut, majelis hakim dinilainya tidak sepenuhnya membebankan biaya-biaya yang seharusnya dibebankan kepada Mario Dandy.
"Seperti proyeksi kedepan termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tidak dibebankan kepada terdakwa," ucap Melissa dalam keteranganya, Kamis (14/9/2023).
Restitusi Mario Dandy
Mario Dandy
David Ozora
Kejari Jaksel
Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ary Prabowo
Heboh Dokter Hewan Magelang Sembuhkan Pasien Kanker Lewat Terapi Sekretom, Barang Bukti Rp 230 M |
![]() |
---|
Jaja Miharja Dapat Penghargaan dari Presiden Prabowo, Ini Pengalaman Pahitnya yang Menyedihkan |
![]() |
---|
Pengamen di Duren Sawit Jaktim Gagalkan Preman Curi Besi Scaffolding |
![]() |
---|
Alasan Dishub Jakarta Batal Pangkas Trotoar Jalan TB Simatupang Jaksel |
![]() |
---|
Polisi Pantau Siaran Langsung di Media Sosial Saat Demo Buruh di DPR Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.