Restutusi Mario Dandy

Mario Dandy Cicil Biaya Restitusi pada David Ozora, Hari ini Kejari Jaksel Bayar Rp 725 Juta

Hari ini Kejari Jaksel akan menyerahkan biaya restitusi Mario Dandy terhadap David Ozora, terkait kasus penganiayaan berat.

Editor: Valentino Verry
Jonathan Latumahina
David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy akan menerima biaya restitusi hari ini sebesar Rp 725 juta. Total biaya restitusi sendiri Rp 25 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik tentu masih ingat kasus besar yang dialami David Ozora. Dia dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy, putra mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri sudah memvonis Mario Dandy dengan 12 tahun penjara, plus biaya restitusi Rp 25 miliar kepada David Ozora.

Baca juga: Lewat Proses Lelang, Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Akhirnya Laku Terjual Rp 725 Juta

Kini, pembayaran biaya restitusi mulai dilakukan. Sesuai rencana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menyerahkan biaya restitusi itu kepada keluarga David Ozora, Kamis (1/8/2024).

Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ary Prabowo mengatakan, penyerahan restitusi itu setelah pihaknya berhasil melakukan lelang terhadap mobil Rubicon milik Mario Dandy.

"Iya insyaallah (bakal serahkan biaya restitusi ke David)," kata Haryoko saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).

Menurut Haryoko, penyerahan restitusi itu rencanannya diserahkan langsung kepada pihak keluarga David Ozora.

Hanya saja Haryoko belum bisa memastikan mengenai siapa sosok keluarga David yang bakal menerima penyerahan restitusi tersebut.

"Belum tahu, kemungkinan orangtuanya," ujarnya.

Baca juga: Sepi Peminat, Mobil Rubicon Mario Dandy Kini Dilelang Kejari Jakarta Selatan Rp 700 Juta

Selain itu Haryoko mengatakan, bahwa total restitusi yang akan pihaknya serahkan kepada keluarga David sebesar Rp 725 juta.

Adapun jumlah tersebut kata dia berdasarkan hasil lelang yang telah pihaknya lakukan terhadap Rubicon milik Mario.

"Sesuai hasil lelang kemarin, Rp 725 juta kalau tidak salah," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini menilai majelis hakim PN Jakarta Selatan masih belum banyak mempertimbangkan terkait angka restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy.

Seperti diketahui, selain vonis 12 tahun, Mario Dandy juga telah dibebankan membayar biaya restitusi Rp 25 miliar kepada David Ozora imbas kasus penganiayaan.

Mobil Rubicon kesayangan Mario Dandy laku Rp 725 juta saat lelang.
Mobil Rubicon kesayangan Mario Dandy laku Rp 725 juta saat lelang. (Istimewa)

Menurut Melissa, dalam vonis tersebut, majelis hakim dinilainya tidak sepenuhnya membebankan biaya-biaya yang seharusnya dibebankan kepada Mario Dandy.

"Seperti proyeksi kedepan termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tidak dibebankan kepada terdakwa," ucap Melissa dalam keteranganya, Kamis (14/9/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved