Restutusi Mario Dandy

Mario Dandy Cicil Biaya Restitusi pada David Ozora, Hari ini Kejari Jaksel Bayar Rp 725 Juta

Hari ini Kejari Jaksel akan menyerahkan biaya restitusi Mario Dandy terhadap David Ozora, terkait kasus penganiayaan berat.

Editor: Valentino Verry
Jonathan Latumahina
David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy akan menerima biaya restitusi hari ini sebesar Rp 725 juta. Total biaya restitusi sendiri Rp 25 miliar. 

Ia pun berharap, nantinya pada tahap banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa menambahkan biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario ke kliennya.

Terlebih nantinya pihaknya juga akan menambahkan bukti salah satunya surat hasil assesment psikologis David yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang saat itu belum sempat dilihat hakim PN Jaksel.

"Sehingga sangat patut nilainya justru akan ditambah oleh hakim tinggi dalam putusan banding," sebutnya.

Mario Dandy Satriyo telah divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Selain divonis 12 tahun, Mario Dandy juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David sebesar Rp 25 miliar.

Adapun hal itu diungkapkan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada saat membacakan vonis terhadap Mario Dandy.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25.150.161.900 (25 Miliar)," kata Hakim Alimin di ruang sidang.

Selain itu hakim juga menetapkan barang bukti Mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario saat datang ke lokasi penganiayaan untuk dijual atau dilelang serta hasilnya diberikan kepada David.

"Dijual dimuka umum dan dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," ujar hakim.

Divonis 12 Tahun Penjara

Pelaku utama kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terdakwa Mario Dandy Satriyo, divonis hakim pidana selama 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.

Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Vonis terhadap Mario Dandy itu praktis sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved