Restitusi Mario Dandy
Kejari Jaksel Bayar Restitusi Mario Dandy Rp 706 Juta, Bukan Rp 725 Juta, Apa Kata Ayah David Ozora?
Kejari Jaksel akhirnya menyerahkan uang restitusi Mario Dandy pada keluarga David Ozora, Kamis (1/8/2024). Sayang tidak utuh besarannya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keluarga David Ozora, korban penganiayaan berat Mario Dandy, sedikit gembira, Kamis (1/8/2024).
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) secara resmi menyerahkan uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 706 juta kepada keluarga David Ozora, yang diwakili oleh Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, di Kantor Kejari Jaksel.
Baca juga: Mario Dandy Cicil Biaya Restitusi pada David Ozora, Hari ini Kejari Jaksel Bayar Rp 725 Juta
Adapun pemberian restitusi itu dihasilkan dari penjualan mobil Rubicon milik terdakwa Mario Dandy yang laku terjual lewat mekanisme lelang.
"Pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang Rubicon yang perkara atas nama saudara Mario Dandy," kata Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtyas saat menyerahkan restitusi secara simbolis, Kamis (1/8/2024).
Ika menyebut, dalam mekanisme pelelangan ini pihaknya telah melakukan lelang sebanyak tiga kali terhadap mobil Rubicon tersebut.
Alhasil, mobil tersebut lalu dengan angka jual Rp 725 juta.
Baca juga: Rubicon Mario Dandy Enggak Juga Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga jadi Rp 600 juta
Hanya saja, hasil dari angka jual itu kata Ika, dipotong beberapa keperluan pembayaran pajak sehingga didapat angka Rp 706,8 juta.
"Di mana barang bukti barang rampasan tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali yang di mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, yang dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi 2.900 antar bank dari BRI ke BNI, sehingga menjadi 706.872.100," kata Ika.
Terkait dengan penyerahan uang restitusi itu, Jonathan mengutarakan ungkapan terima kasih kepada Kejari Jakarta Selatan.
Dirinya menilai, pihak jaksa dalam hal ini Kejari Jaksel telah mengawal kasus yang menimpa anaknya itu hingga kepada upaya pemulihan kepada David Ozora.

"Nah dengan hal-hal yang sudah dilakukan Kejari Jaksel ini, saya masih optimis jadi tetap bersama korban, lawan sampai sekeras-kerasnya," kata dia.
"Nah istilahnya seperti itu walaupun nanti di final itu kan sudah beda lagi, tetapi luar biasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ngawalnya bukan hanya sidang tapi juga sampai di eksekusi lelang rubicon kemarin," katanya.
Jonathan menyebut restitusi ini adalah pemberian restitusi tahap pertama.
Dia bilang, restitusi dalam kasus penganiayaan anaknya seharusnya senilai Rp 25 miliar.
"Jadi ini restitusi tahap pertama terkait vonis mobil Rubicon, kemudian masih ada restitusi lagi terkait duit. Totalnya kan Rp 25 miliar sekian," kata Jonathan
Mako Brimob Kelapa Dua Depok Sulit Dijebol, Massa Bakar Pospol Lantas Polsek Cimanggis |
![]() |
---|
Massa Gempur Mako Brimob Kelapa Dua Depok Pagi Ini, Polisi Balas Lewat Tembakan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Polres Metro Jaktim Usai Diamuk Massa, Puluhan Mobil dan Motor Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Pengakuan Bripka Rohmat Driver Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Demo Jadi Amuk Massa Akibat Driver Ojol Terlindas Brimob, Joko Anwar: Ini Teriakan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.