Restitusi Mario Dandy

Kejari Jaksel Bayar Restitusi Mario Dandy Rp 706 Juta, Bukan Rp 725 Juta, Apa Kata Ayah David Ozora?

Kejari Jaksel akhirnya menyerahkan uang restitusi Mario Dandy pada keluarga David Ozora, Kamis (1/8/2024). Sayang tidak utuh besarannya.

Editor: Valentino Verry
tribunnews
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, secara simbolik menerima restitusi dari Mario Dandy sebesar Rp 706 juta. Secara total keluarga David Ozora akan menerima Rp 25 miliar. 

Untuk diketahui, Mario Dandy, pelaku penganiayaan berat D (17) divonis 12 tahun penjara dan diperintahkan membayar biaya resititusi Rp 25 miliar.

Biaya restitusi adalah besaran ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Alimin Ribut Sujono, dilansir dari Youtube Kompas.com dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (7/9/2023).

Jumlah biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban tepatnya Rp 25.150.161.900.

Angka tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar Rp 120 miliar.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved