Penganiayaan

Keluarga David Ozora Bakal Gugat Mario Dandy Soal Restitusi, Nilainya Tembus Rp25 miliar

Keluarga David Ozora berencana menggugat pihak Mario Dandy dan atau orangtuanya terkait restitusi atau ganti kerugian dalam kasus penganiayaan berat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nurmahadi
Keluarga David Ozora berencana menggugat pihak Mario Dandy dan atau orangtuanya terkait restitusi atau ganti kerugian dalam kasus penganiayaan berat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keluarga David Ozora berencana menggugat pihak Mario Dandy dan atau orang tuanya secara perdata terkait restitusi atau ganti kerugian dalam kasus penganiayaan berat.

Hal tersebut disampaikan oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. Adapun jumlah restitusi tersebut mencapai Rp24 miliar lebih.

"Kemarin kami berdiskusi dengan tim hukum, penasehat hukum, Mellisa dan tim, itu akan menyiapkan gugatan perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum ya," ucap Jonathan kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).

Soal restitusi, ada dua hal yang ditekankan yaitu mobil Rubicon serta uang yang besarannya sebanyak Rp25 miliar.

Untuk mobil Rubicon saat ini telah dilelang, kemudian hasilnya sudah diserahkan kepada pihaknya.

Sedangkan uang, Jonathan menuturkan Kejari Jaksel memastikan akan menanyakannya kepada pihak Mario.

"Di awal itu kan dia bilang, sudah tak ada sama sekali (hartanya), sudah disita semua sampai makan saja minta ke tetangga, tapi kami tahu namanya koruptor itu pasti paling pintar bohong kan. Kayak kemarin ada pengembalian, harapannya akan terbuka lagi," ucap dia.

Baca juga: Kejari Jaksel Bayar Restitusi Mario Dandy Rp 706 Juta, Bukan Rp 725 Juta, Apa Kata Ayah David Ozora?

"Kalau kemarin atas nama istrinya, ada juga atas nama pelaku, ada dugaan bahwa ada satu aset atas nama pelaku. Nanti itu akan terbuka semua, dalam kasus ini kami benar-benar tahu sebenarnya ini caranya begini nih, para koruptor-koruptor cara mainnya simpan harta dan lain-lain," sambungnya.

Di sisi lain, Mellisa selaku pengacara David berharap persoalan restitusi tak dianggap remeh.

Terlebih sudah banyak harta yang dikembalikan dalam kasus Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario.

"Kami akan melakukan yang namanya gugatan, kami upayakan sedemikian rupa dan berharap seluruh elemen penegak hukum, institusi terkait itu juga membantu pemenuhan hak korban ini," kata dia.

"Kalau orang tuanya merasa bertanggung jawab, tapi mungkin orang tua tak merasa bertanggung jawab ya kami ikuti koridor hukumnya. Dari putusan tidak ada tenggat waktu, seumur hidup ini akan menjadi utangnya Mario Dandy, ketika dia memiliki harta, maka kami bisa menggugat itu karena dia punya utang masih Rp24 miliar koma sekian-sekian," sambung Mellisa. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved