Breaking News

BREAKING NEWS: JPU Minta Jemput Paksa Amanda Jika Tak Hadir Sebagai Saksi di Sidang Mario dan Shane

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan empat saksi, satu di antaranya anak AGH (16).

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
warta kota/nurmahadi
AGH, pacar Mario Dandy, hadir di PN Jaksel sebagai saksi mahkota untuk kasus penganiayaan yang dilakukan sang pacar pada David Ozora, Selasa (27/6/2023). 

Kehadiran AGH di PN Jakarta Selatan juga sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.

Mangatta mengatakan bahwa pihaknya akan kooperatif untuk memenuhi panggilan dari jaksa penuntut umum hari ini.

BERITA VIDEO: Presiden Jokowi Lantik 12 Duta Besar LBBP, Termasuk Jubir Kemenlu Teuku Faizasyah

"Klien kami akan kooperatif hadir memenuhi panggilan. Namun sayangnya, permohonan kami untuk anak AGH memberi kesaksian melalui daring masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim Pemeriksa," kata Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo, Senin (26/6/2023) malam.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua adalah Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved