Breaking News

BREAKING NEWS: JPU Minta Jemput Paksa Amanda Jika Tak Hadir Sebagai Saksi di Sidang Mario dan Shane

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan empat saksi, satu di antaranya anak AGH (16).

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
warta kota/nurmahadi
AGH, pacar Mario Dandy, hadir di PN Jaksel sebagai saksi mahkota untuk kasus penganiayaan yang dilakukan sang pacar pada David Ozora, Selasa (27/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) gelar sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), Selasa (27/6/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan empat saksi, satu di antaranya anak AGH (16).

Selain itu, rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan mantan Mario Dandy, Pretya Amanda alias APA. 

Namun, APA tak dapat hadir, karena sedang dirawat atas sakit batu ginjal yang dideritanya.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum menegaskan, Amanda harus hadir di persidangan sebagai saksi.

Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa terhadap Amanda.

"Izin yang mulia, untuk aksi ini (APA) mungkin dimohon untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa, Dikarenakan semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," kata JPU di persidangan, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Jadi Saksi Mahkota Sidang Mario Dandy di PN Jaksel, AGH Menutup Rapat Wajahnya

JPU juga memohon agar APA hadir, lantaran akan menggali kesaksian Amanda, dalam perkara ini.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut sempat pertanyakan surat dokter mantan kekasih Mario, Anastasia Pretya Amanda (APA), yang sebelumnya disebut jalani operasi karena penyakit batu ginjal, sehingga tak bisa bersaksi di persidangan.

Meski begitu, Hakim sempat ragu dengan surat dokter, lantaran tak ada riwayat batu ginjal dalam surat sakit APA.

Merespons hal tersebut, kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita menuturkan, hakim tak perlu meragukan penyakit batu ginjal yang diderita Amanda.

"Jangan ngarang omongan. Tidak perlu diragukan karena ada surat keterangan dari RS dan dokter. Silakan saja konfirmasi ke RS yang bersangkutan," kata Enita saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).

Enita menjelaskan, Amanda telah dirawat di Rumah Sakit Puri Cinere, Depok selama satu bulan.

Dia menegaskan, Amanda memang mengeluh sakit pinggang.

Namun setelah observasi, ditemukan batu ginjal di tubuh Amanda.

Baca juga: AGH Beri Kesaksian pada Sidang Lanjutan Perkara Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora di PN Jaksel

"Kemudian setelah tiga hari di rumah, kembali sakit panas. Ternyata ada pecahan batu di kandung kemih sehingga akan dilakukan tindakan operasi kembali," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ibu Anastasia Pretya Amanda alias APA, yakni Opy Dewi datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk ajukan permohonan terhadap Jaksa Penuntut Umum.

Kepada awak media, Opy Dewi sebut ingin ajukan permohonan agar APA tidak menghadiri sidang secara langsung, sebagai saksi atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Menurut Opy, anaknya telah melakukan BAP konfrontasi dengan Mario Dandy pada 1 atau 2 Mei 2023. 

Saat itu, APA juga telah memberikan keterangan dengan diambil sumpahnya. Sehingga Opy menilai hal tersebut sudah cukup bagi anaknya.

"Itu ada rekamannya jadi kami berpikir bahwa itu dah cukup bisa dibacakan karena itu semua ada BAP tambahan, BAP konfrontasi dengan Mario Dandy," ucap Opy Dewi kepada awak media, Selasa (20/6/2023).

"Kita mengajukan permohonan seperti itu dan yang mana sudah diambil sumpah ya," sambungnya.

Opy menuturkan APA tak bisa hadir di persidangan sebagai saksi, lantaran teggah alami sakit, sehingga APA harus menjalani operask atas sakit yang dideritanya

"Pengacara lagi di ruang JPU karena memang tidak memungkinkan akhir bulan ini baru akan dilakukan tindakan yang kedua laser batu ginjal," ujarnya.

Baca juga: Dijebloskan ke LPKA Kelas I Tangerang, AG Mantan Kekasih Mario Dandy Jalani Mapenaling

Saksi Mahkota

Selain itu, dalam sidang hari ini juga mendengarkan kesaksian dari kekasih Mario Dandy (20), yakni AGH (16) .

AGH dijadikan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Dari pantauan wartakotalive.com di lokasi, AGH tampak hadir di PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB.

Dia terlihat menggunakan hoodie berwarna cream, dan baju putih, serta dilengkapi masker hitam.

Saat tiba di PN Jakarta Selatan, AGH juga terus menundukkan kepala, sambil memegangi penutup kepala jaket, seraya menutupi mata.

Kehadiran AGH di PN Jakarta Selatan juga sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.

Mangatta mengatakan bahwa pihaknya akan kooperatif untuk memenuhi panggilan dari jaksa penuntut umum hari ini.

BERITA VIDEO: Presiden Jokowi Lantik 12 Duta Besar LBBP, Termasuk Jubir Kemenlu Teuku Faizasyah

"Klien kami akan kooperatif hadir memenuhi panggilan. Namun sayangnya, permohonan kami untuk anak AGH memberi kesaksian melalui daring masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim Pemeriksa," kata Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo, Senin (26/6/2023) malam.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua adalah Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved