Sidang Mario Dandy
AGH Beri Kesaksian pada Sidang Lanjutan Perkara Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora di PN Jaksel
AGH dijadikan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jaksel, Selasa (27/6/2023).
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali gelar sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), Selasa (27/6/2023).
Agenda dalam sidang hari ini adalah mendengarkan kesaksian dari kekasih Mario Dandy (20), yakni AGH (16) .
AGH dijadikan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Dari pantauan wartakotalive.com di lokasi, AGH tampak hadir di PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB.
Dia terlihat menggunakan hoodie berwarna cream, dan baju putih, serta dilengkapi masker hitam.
Baca juga: Kekasih Mario Dandy AGH Akan Dihadirkan Jadi Saksi Hari ini, Majelis Hakim Tidak Izinkan Daring
Baca juga: Dijebloskan ke LPKA Kelas I Tangerang, AG Mantan Kekasih Mario Dandy Jalani Mapenaling
Baca juga: Ayah David Sebut Pernah Bertemu Dengan AG, Ungkap Reaksinya Lihat Kondisi David Usai Dihajar Mario
Saat tiba di PN Jakarta Selatan, AGH juga terus menundukkan kepala, sambil memegangi penutup kepala jaket, seraya menutupi mata.
Kehadiran AGH di PN Jakarta Selatan juga sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.
Mangatta mengatakan bahwa pihaknya akan kooperatif untuk memenuhi panggilan dari jaksa penuntut umum hari ini.
"Klien kami akan kooperatif hadir memenuhi panggilan. Namun sayangnya, permohonan kami untuk anak AGH memberi kesaksian melalui daring masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim Pemeriksa," kata Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo, Senin (26/6/2023) malam.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
BERITA VIDEO: Rossa Bersyukur CD Albumnya Terjual 300 000 Keping
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua adalah Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Jelang Sidang Putusan, Keluarga David Ozora Ingin Hakim Jatuhi Hukuman Maksimal untuk Mario Dandy |
![]() |
---|
Apapun Vonis yang Diterima Mario Dandy, Rafael Alun Berjanji Bakal Tetap Menyayanginya |
![]() |
---|
Penyesalan Mario Dandy: Mestinya saya Masih Bersama AG, Tapi Justru membuatnya dalam Situasi Buruk |
![]() |
---|
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara karena Sering Berbohong dan Memutarbalikkan Fakta |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Ayah David Ozora Yakin Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.