Rabu, 22 April 2026

Penganiayaan

Amanda akan Dijemput Paksa, Keluarga Tidak Terima Minta Kondisi Kesehatatan Diperiksa

Amanda, mantan kekasih Mario Dandy akan dijemput paksa JPU, padahal kondisi kesehatan sedang tidak bagus.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Ramadan LQ
APA alias Amanda (baju putih) dan tim kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Tante Amanda alias APA, yakni Arinta tak terima jika Jaksa Penuntut Umum/JPU menjemput paksa keponakannya di rumah sakit.

Arinta menuturkan, pihak JPU tak bisa serta merta menjemput Amanda, karena harus dokter memeriksa kondisi keponakannya itu terlebih dahulu.

"Tidak seta-merta jemput paksa. Semua harus dilakukan pemeriksaan kepada anaknya, bagaimana kondisi keadaan kesehatannya," kata Arinta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Arinta juga menuturkan, dirinya tak dapat menjelaskan terkait kondisi rekam medis Amanda.

Karena penjelasan tersebut harus beberkan oleh dokter yang saat ini menangani Amanda.

Baca juga: BREAKING NEWS: JPU Minta Jemput Paksa Amanda Jika Tak Hadir Sebagai Saksi di Sidang Mario dan Shane

 Dia pun meminta JPU untuk mengirim surat kepada pihak rumah sakit, jika ingin mengetahui kondisi Amanda saat ini.

"Ini kan berkas kan banyak sekali ya, dan yang semua bahasa-bahasa kedokteran. Jadi, baik JPU dan kami sebenarnya bingung juga, ini gimana sih gitu lho," kata Arinta.

"Kalau memang dari pihak JPU ingin penjelasan, ya bersurat saja ke pihak rumah sakit," sambunganya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan, Amanda harus hadir di persidangan sebagai saksi.

Maka dari itu, JPU pun memohon kepada majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa Amanda.

"Izin yang mulia, untuk aksi ini (APA) mungkin dimohon untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa, Dikarenakan semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," kata JPU di persidangan, Selasa (27/6/2023).

Di samping itu, JPU juga memohon agar APA hadir, lantaran akan menggali kesaksian Amanda, dalam perkara ini.

Baca juga: Ibunda Mantan Pacar Mario Dandy Tak Ingin Amanda Ikut Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut sempat pertanyakan surat dokter mantan kekasih Mario, Anastasia Pretya Amanda (APA), yang sebelumnya disebut jalani operasi karena penyakit batu ginjal, sehingga tak bisa bersaksi di persidangan.

Meski begitu, Hakim sempat ragu dengan surat dokter, lantaran tak ada riwayat batu ginjal dalam surat sakit APA.

Merespon hal tersebut, kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita menuturkan, hakim tak perlu meragukan penyakit batu ginjal yang diderita Amanda.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved