Selasa, 5 Mei 2026

Penganiayaan

Amanda akan Dijemput Paksa, Keluarga Tidak Terima Minta Kondisi Kesehatatan Diperiksa

Amanda, mantan kekasih Mario Dandy akan dijemput paksa JPU, padahal kondisi kesehatan sedang tidak bagus.

Tayang:
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Ramadan LQ
APA alias Amanda (baju putih) dan tim kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023) 

"Jangan ngarang omongan. Tidak perlu diragukan karena ada surat keterangan dari RS dan dokter. Silakan saja konfirmasi ke RS yang bersangkutan," ucap Enita saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).

Enita juga menjelaskan, Amanda telah dirawat di Rumah Sakit Puri Cinere, Depok selama satu bulan.

Dia menegaskan, Amanda memang mengeluh sakit pinggang. Namun setelah observasi, ditemukan batu ginjal di tubuh Amanda.

"Kemudian setelah tiga hari di rumah, kembali sakit panas. Ternyata ada pecahan batu di kandung kemih sehingga akan dilakukan tindakan operasi kembali," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ibu Anastasia Pretya Amanda alias APA, yakni Opy Dewi datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk ajukan permohonan terhadap Jaksa Penuntut Umum.

Kepada awak media, Opy Dewi sebut ingin ajukan permohonan agar APA tidak menghadiri sidang secara langsung, sebagai saksi atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Baca juga: Jadi Saksi Mahkota Sidang Mario Dandy di PN Jaksel, AGH Menutup Rapat Wajahnya

Menurut Opy, anaknya telah melakukan BAP konfrontasi dengan Mario Dandy pada 1 atau 2 Mei 2023. 

Saat itu, APA juga telah memberikan keterangan dengan diambil sumpahnya. Sehingga Opy menilai hal tersebut sudah cukup bagi anaknya.

"Itu ada rekamannya jadi kami berpikir bahwa itu dah cukup bisa dibacakan karena itu semua ada BAP tambahan, BAP konfrontasi dengan Mario Dandy," ucap Opy Dewi kepada awak media, Selasa (20/6/2023).

"Kita mengajukan permohonan seperti itu dan yang mana sudah diambil sumpah ya," sambungnya.

Lebih lanjut, Opy juga menuturkan APA tak bisa hadir di persidangan sebagai saksi, lantaran teggah alami sakit, sehingga APA harus menjalani operask atas sakit yang dideritanya

"Pengacara lagi di ruang JPU karena memang tidak memungkinkan akhir bulan ini baru akan dilakukan tindakan yang kedua laser batu ginjal," ujarnya.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved