Pemilu 2024

Polisi Temukan Tindak Pidana Terkait Hoaks Sistem Pemilu, Denny Indrayana Terancam Jadi Tersangka?

Denny Indrayana terancam menjadi tersangka terkait dugaan menyebarkan berita hoaks terkait sistem pemilu tertutup.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Komjen Agus Andrianto Wakapolri yang baru saja dilantik 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Denny Indrayana mengaku mendapatkan bocoran bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan sistem pemilu tertutup.

Namun pada akhirnya, keputusan MK berbeda di mana permohonan sistem pemilu tertutup tidak dikabulkan.

Karena dianggap telah menyebarkan berita hoaks terkait sistem pemilu, Denny Indrayana terancam menjadi tersangka.

Demikian dikatakan Kabareskrim Polri yang baru saja ditunjuk sebagai Wakapolri baru, Komjen Agus Andrianto.

Seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (26/6/2023), Agus mengatakan bahwa saat ini penanganan kasus tersebut masih berproses Bareskrim Polri.

Kasus tersebut juga sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Denny Indrayana Terancam Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks Sistem Pemilu

Baca juga: Denny Indrayana: Jokowi Masalah Kita, Wajib Diberhentikan

Baca juga: Soal Anies akan Jadi Tersangka, PAN Ingatkan Kredibilitas Denny Indrayana Turun Jika Tidak Terbukti

"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber. Sudah tahap penyidikan masih berproses," kata Agus kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Meski sudah menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut, namun pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun.

Agus menyebut, pihaknya masih memerlukan keterangan ahli untuk melengkapi.

Di mana akan diperiksa apakah pernyataan Denny Indrayana menjadi salah satu penyebab unjuk rasa atau tidak di beberapa lokasi usai cuitan tersebut.

Adapun nantinya keterangan ahli yang akan menentukan apakah cuitan itu masuk ke dalam kategori menimbulkan keonaran.

BERITA VIDEO: Update Wakapolri Agus Andrianto soal Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al-Zaytun

"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," jelas Agus.

Agus pun sudah memerintahkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro untuk segera menuntaskan perkara ini.

"Saya minta kepada pak Dirtipidum dan Pak Dir Siber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera selesai," papar Agus.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.

Adapun AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.

Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved