Berita Viral
Denny Indrayana Terancam Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks Sistem Pemilu
Denny Indrayana terancam menjadi tersangka atas dugaan hoaks putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu proporsional tertutup.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan hoaks sistem pemilu yang dilontarkan Denny Indrayana naik ke penyidikan.
Denny Indrayana terancam menjadi tersangka atas dugaan hoaks putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu proporsional tertutup.
Sebelumnya diketahui Denny Indrayana mengaku mendapatkan bocoran bahwa MK akan mengabulkan permohonan sistem pemilu tertutup.
Namun pada akhirnya, keputusan MK berbeda di mana permohonan sistem pemilu tertutup tidak dikabulkan.
Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto buka suara seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (26/6/2023).
Agus mengatakan saat ini penanganan kasus tersebut masih berproses Bareskrim Polri. Kasus tersebut juga sudah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," Agus kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Meski sudah menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut, namun pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun.
Agus menyebut, pihaknya masih memerlukan keterangan ahli untuk melengkapi.
Di mana akan diperiksa apakah pernyataan Denny Indrayana menjadi salah satu penyebab unjuk rasa atau tidak di beberapa lokasi usai cuitan tersebut.
Adapun nantinya keterangan ahli yang akan menentukan apakah cuitan itu masuk ke dalam kategori menimbulkan keonaran.
Baca juga: Denny Indrayana: Jokowi Masalah Kita, Wajib Diberhentikan
"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus sudah memerintahkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro untuk segera menuntaskan perkara ini.
"Saya minta kepada pak Dirtipidum dan Pak Dir Siber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera selesai," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Eks-Wamenkumham-Denny-Indrayana-memastikan-tidak-ada-pembocoran-rahasia-negara.jpg)