Pilpres 2024

Denny Indrayana: Jokowi Masalah Kita, Wajib Diberhentikan

Denny Indrayana kembali membuat cuitan yang menilai bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi layak dimakzulkan dengan alasannya di akun Twitternya

KOMPAS.com/Sandro Gatra
Mantan Wamenkum dan HAM Denny Indrayana yang juga Pakar Hukum Tata Negara, kembali membuat cuitan yang menilai bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi layak dimakzulkan dengan alasannya di akun Twitternya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana kembali membuat cuitan yang menilai bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi layak dimakzulkan dengan alasannya di akun Twitternya, @dennyindrayana, Minggu (25/6/2023).

"Jokowi adalah (Masalah) Kita: Wajib Diberhentikan. Jokowi bukan hanya bisa, tapi wajib dimakzulkan?," cuit Denny Indrayana.

Menurut Denny Indrayana, logika berfikirnya sederhana atau simple logic.

"Kita harus berfikir lebih sehat, lebih waras. Karena saat ini sudah banyak logika yang bengkok. Misal, mengatakan Kaesang tidak membangun dinasti, karena beda Kartu Keluarga dengan Jokowi. Atau, Jokowi tidak bisa dimakzulkan, karena dipilih langsung oleh rakyat. Itu logika nyungsep," ujar Denny Indrayana.

Berikut tiga logika sederhana, menurut Denny, yang merupakan pelanggaran Jokowi yang masuk delik pemakzulan.

"Pertama, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh. Kasusnya adalah yang dilaporkan Ubeidilah Badrun pada 10 Januari 2022, sudah lebih dari setahun yang lalu, tanpa ada progres," ujarnya.

Baca juga: Soal Anies akan Jadi Tersangka, PAN Ingatkan Kredibilitas Denny Indrayana Turun Jika Tidak Terbukti

"Yaitu, laporan dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Jokowi, seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar Rupiah. Modal besar demikian tidak mungkin diberikan, kalau Gibran dan Kaesang bukan anak Presiden Jokowi," katanya.

"Saya berpendapat, inilah modus trading in influnce, memperdagangkan pengaruh Jokowi sebagai Presiden," ujarnya.

Logika sederhananya, kata Denny, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal.

"Kedua, Presiden Jokowi patut diduga melakukan korupsi, menghalang-halangi proses penegakan hukum. Kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada 4 kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik. KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden," kata Denny.

Sampai saat ini, tambahnya sang elit tetap aman, karena berada dalam barisan koalisi Jokowi.

"Itu jelas melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum (Obstruction of Justice)," tambah Denny.

Baca juga: PDIP Minta  Denny Indrayana Tanggung Jawab Soal Pemilu Tertutup Tak Terbukti “Katanya A1, kok Beda?”

Ketiga, kata Denny, Presiden Jokowi melanggar konstitusi, kebebasan berorganisasi, karenanya masuk delik penghianatan terhadap negara.

"Moeldokogate, yaitu pembegalan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko adalah pelanggaran HAM. Pembiaran atau by ommision oleh Presiden Jokowi menunjukkan Beliau terlibat, mencopet demokrat," katanya.

Logika sederhana, menurut Denny, Moeldokogate bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved