Viral Media Sosial
Masa Jabatan Diperpanjang Bisa Sampai 18 Tahun, Para Kades Sumringah-Ucap Syukur Alhamdulillah
Masa Jabatan Diperpanjang Bisa Sampai 18 Tahun, Para Kades Sumringah-Ucap Syukur Alhamdulillah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Keputusan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang menyepakati perpanjangan masa jabatan disambut gembira para kepala desa (kades).
Para kades menyambut keputusan itu dengan hamdallah.
Mereka pun kompak membuat status ketika merayakan perpanjangan masa jabatan kades yang semula enam tahun diperpanjang menjadi sembilan tahun.
Selanjutnya, kades dapat mencalonkan diri dan dipilih sebanyak dua kali, sehingga bisa menjabat 18 tahun secara berturut-turut.
Status salah satu kades itu terlihat diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo pada Minggu (25/6/2023).
Dalam postingannya, terlihat sejumlah kades berada di depan Ruang Badan Legislasi, gedung Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Mereka terlihat gembira menyambut keputusan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
"Terima kasih Baleg yang telah menyetujui masa kerja 9 tahun, Merdeka!" teriak salah satu Kades.
Sementara itu, dalam status tertulis ungkapan kebahagian mereka.
"Alhamdulillah, Selamat Pak Kades, sudah disahkan di DPR jabatan kades 9 tahun," tulis status tersebut.
Postingan tersebut disambut ramai masyarakat.
Sebagian besar mempertanyakan maksudnya dan motivasi para Kades menuntut perpanjangan masa jabatan.
Sementara sebagian lainnya menyindir soal banyaknya Kades yang terjerat korupsi dana desa dan masuk bui.
Tok! Masa Jabatan Kades Diperpanjang
Kesepakatan tersebut disampaikan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (23/6/2023).
Supratman menyampaikan usulan perpanjangan masa jabatan kades untuk kepentingan rakyat dan pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
Baca juga: Tak Terpancing, Ketua RT Riang Tanggapi Santai Aksi Para Pemilik Ruko di Pluit yang Memolisikannya
Baca juga: Kronologi Pembubaran Ibadah di Rumah Doa, Ketua RW Sampai Gebrak Meja-Abaikan Penjelasan Pendeta
"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," katanya dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/6/2023).
Pernyataan tersebut Supratman sampaikan usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (23/6/2023).
Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.
Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa.
Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.
"Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," ujar Supratman.
Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.
"Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga," kata Supratman.
Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut.
Anggaran Desa Dinaikan Jadi Rp 2 Miliar per Tahun
Anggaran desa diusulkan mengalami kenaikan sebesar 100 persen, dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar per tahun.
Usulan kenaikan anggaran mengemuka dalam pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan pihaknya telah mengusulkan kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 15 persen.
"Kami minta supaya besaran itu ynag tadinya 8,3 persen dana alokasi desa ditingkatkan menjadi 15 persen," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
"Artinya, ada kenaikan kurang lebih sekitar 100 persen. Jadi kalau sekarang 1 desa 1 miliar, nah di draf ini kami berharap itu bisa menjadi 2 miliar per desa," lanjut Supratman.
Adapun usulan kenaikan anggaran desa ini seiring dengan usulan perubahan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades), menjadi sembilan tahun maksimal untuk dua periode.
Kenaikan anggaran itu disebut mendukung perpanjangan masa jabat kades, dan stabilitas agar pertumbuhan di desa tidak terganggu.
"Kalau hanya perpanjangan, enggak disertai dengan dukungan anggaran, mereka (kades) enggak mungkinn bisa apa-apa," ujarnya.
Selain itu, Baleg DPR RI pun menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dengan maksimal kepemimpinan dua periode.
"Secara umum sih enggak ada. (perbedaan) ya. Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun,” kata Supratman.
Dikatakan Supratman, perubahan masa jabatan Kades ini disepakati lantaran fraksi-fraksi di Baleg melihat bahwa ada banyak gesekan di masyarakat akibat pemilihan kepala desa (Pilkades).
Untuk diperlukan stabilitas agar pertumbuhan di desa tidak terganggu.
"Justru karena itu yang eksesnya lebih kami pertimbangkan bahwa gesekan di antara masyarakat jauh lebih tinggi akibat Pilkades," ucapnya.
"Nah menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kita adalah stabilitas desa untuk menjadi lokomotif ekonomi pertimbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," lanjutnya.
Adapun, enam fraksi menyetujui usulan perubahan masa jabat kades menjadi 9 tahun yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS, Gerindra.
Sedangkan Fraksi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.
Ribuan Kades Demo Soal Perpanjangan Masa Jabatan
Sebelumnya, ribuan kepala desa (kades) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dalam rangka menuntut masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Pimpinan DPR pun menemui para kades yang demo di depan Gedung DPR tersebut.
Pantauan Kompas.com, Selasa (17/1/2023), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendatangi para kades di depan Gedung DPR.
Para kades mendesak agar Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.
Kepada para kades, Dasco menjelaskan kalau revisi itu ada prosesnya.
"Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi undang-undang nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR," ujar Dasco.
Dasco pun meminta agar para kades melobi pemerintah.
Selain itu, kata Dasco, Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal menerima perwakilan dari kepala desa itu siang ini untuk mendengar aspirasi mereka.
"Saya keluar menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka didengar dan akan dibicarakan di Badan Legislasi," tuturnya.
Sementara itu, Dasco juga naik ke atas mobil komando.
Dirinya melihat kemacetan di sekitar lokasi sehingga merasa perlu keluar dari Gedung DPR untuk menemui kades.
Sebelumnya, puluhan ribu Kades se-Indonesia melakukan aksi damai menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi.
Salah satunya kades dari Purworejo.
Kades-kades ini diketahui menggelar aksi dan menyuarakan aspirasi bersama dengan Kades se-Indonesia pada 17 Januari 2023.
Keberangkatan ratusan kades di Purworejo ini dibenarkan oleh Humas Polosoro, Budi Susilo saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (14/1/2023).
Budi menyampaikan, bahwa Polosoro akan mengambil bagian dalam aksi damai nasional itu.
Selain tuntutan masa jabatan 9 tahun, pihaknya juga akan menyuarakan tentang aturan dana desa.
“Secara umum melihat kisi-kisi prolegnas tidak menyinggung desa sama sekali, sementara itu kita sudah mengusulkan undang-undang perbaikan. Tapi ternyata dengan prolegnas 2023 usulan kita dijawab ditanggapi dengan berbusa-busa tapi tidak dimasukkan,” jelas Budi Keberangkatan mereka ke Jakarta untuk menuntut revisi Undang Undang tentang Desa.
Dua poin pokok akan disuarakan dalam aksi ini, yaitu mengenai dana desa, dan masa jabatan kades.
Yang pertama yakni terkait UU Nomor 22 tahun 2020 yang saat ini masih berlaku, untuk bisa dicabut kembali.
Selain itu, mereka juga menuntut perubahan terhadap Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades.
Saat ini masa jabatan kades diketahui masih 6 tahun, mereka akan menuntut untuk bisa dimaksimalkan selama 9 tahun dengan batasan maksimal 2 periode.
"Fakta di lapangan sebenarnya anggota legislator tahu bagaimana kajian efek (konflik pasca) Pilkades, dengan masa perpanjangan 9 tahun diharapkan masa kerja efektif Kades bisa lebih optimal dan bisa bekerja tanpa terganggu efek Pilkades," kata Budi.
Menurut Budi, masa jabatan 6 tahun justru malah berdampak negatif terhadap Desa itu sendiri.
Bagaimana tidak, setiap 6 tahun sekali Desa akan menyelenggarakan Pilkades yang tentunya akan menimbulkan dampak dan konflik berkelanjutan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
WNA Mengaku Kehilangan Uang 5 Ribu Dolar AS di Bandara Soekarno-Hatta, Begini Tanggapan Bea Cukai |
![]() |
---|
Pamer Mobil Sambil Sebut Gaji Hanya Rp 2 Juta, Perangkat Desa di Grobogan Jateng Ini Minta Maaf |
![]() |
---|
Terkait Pemutaran Lagu "Selamat Ulang Tahun", Sekda Muaro Jambi Siapkan Sanksi ke Camat Sungai Bahar |
![]() |
---|
Kronologi Peluncuran Buku Jokowi White Papers yang Disebut Kubu Roy Suryo Disabotase |
![]() |
---|
Insiden Dibentak Pasien, Dokter Penyakit Dalam Syahpri Putra Dibuntuti Orang, Keamanan Diperketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.