Ruko Serobot Fasum

Buat Surat Terbuka untuk Kamaruddin Simanjuntak, Ketua RT Riang Prasetya Tegaskan Tidak Gentar

Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya buat surat terbuka untuk Kamaruddin Simanjuntak yang berisikan tidak gentar dilaporkan ke polisi.

Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya tantang Kamaruddin Simanjuntak buka-bukaan data terkait pelaporannya ke Polda Metro Jaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, PENJARINGAN - Usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya buat surat terbuka untuk Kamaruddin Simanjuntak.

Dalam surat tersebut Riang menegaskan tidak akan gentar menghadapi tuduhan dan pelaporan Kamaruddin selaku kuasa hukum pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Saya Riang Prasetya, selaku Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit tidak akan gentar dengan tuduhan yang bapak sampaikan melalui media," kata Riang dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).

Bahkan Riang berani bersumpah atas nama Tuhan agar Kamaruddin memperlihatkan bukti-bukti hukum kepada awak media atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Hal itu dilakukan agar masyarakat tahu siapa yang benar dan berbohong atas polemik puluhan ruko serobot lahan fasilitas umum di Pluit.

"Maka dengan ini saya bersumpah atas nama Tuhan untuk bapak menyampaikan semua tuduhan tersebut dengan memperlihatkan bukti hukum yang bapak miliki di hadapan awak media agar seluruh masyarakat melihat siapa yang berbohong dan siapa yang benar," ujarnya.

Baca juga: Merasa Difitnah, Ketua RT Riang Prasetya Ancam Laporkan Balik Pemilik Ruko di Pluit

Ancam Laporkan Balik

Sebelumnya, Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya ancam laporkan balik pemilik ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Hal itu dilakukan usai dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah pemilik ruko melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.

"Bahwa laporan polisi di Polda Metro Jaya yang dilaporkan oleh pelapor melalui kuasa hukumnya, Bapak Kamarudin Simanjuntak, adalah hak hukum setiap warga negara yang saya hormati," kata Riang dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).

Riang menegaskan, tak hanya pemilik ruko ia pun berhak melaporkan balik mereka ke pihak kepolisian atas tuduhan palsu dan fitnah yang menyerangnya.

Baca juga: Tak Takut Dipolisikan, Ketua RT Riang Prasetya Tantang Kamaruddin Buktikan Dirinya Palsukan Kwitansi

"Akan tetapi perlu juga harus diketahui bahwa saya pun berhak untuk melaporkan balik mereka atas laporan mereka yang menuduh saya seolah-olah telah melakukan tindak pidana pengrusakan dan penggelapan padahal faktanya saya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang mereka tuduhkan pada diri saya," ungkapnya.

Riang pun siap membuktikan laporan polisi yang dilakukan oleh pemilik ruko hanyalah laporan palsu dan tuduhan semata.

"Laporan polisi yang dilakukan oleh pemilik ruko ke diri saya adalah serangan hukum yang akan saya hadapi dan tidak akan menyurutkan semangat saya untuk tetap memperjuangkan lingkungan saya agar bahu jalan dan saluran air tetap berfungsi sebagaimana mestinya," pungkasnya. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved