Ruko Serobot Fasum

Tidak Konsisten dan Sempat Bantah, Jakpro Kini Klaim Lahan Ruko Serobot Fasum di Pluit Miliknya

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengklaim, lahan ruko yang menyerobot bahu jalan dan saluran air di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara adalah miliknya.

Istimewa
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengklaim, lahan ruko yang menyerobot bahu jalan dan saluran air di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara adalah miliknya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengklaim, lahan di atas rumah toko (ruko) yang menyerobot bahu jalan dan saluran air di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara adalah miliknya.

Diketahui, perseroan daerah ini sempat membantah lahan itu miliknya karena status kepemilikan sudah dilepas.

Vice President Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarief mengatakan, berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK) bahwa lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan, tetapi lahan milik Jakpro.

Kejadian ini tepatnya berada di wilayah RT 011/RW 003, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara.

“Jakpro menjelaskan bahwa bahu jalan yang dimanfaatkan oleh ruko di Pluit, Jakarta Utara merupakan milik Jakpro,” tegas Syachrial pada Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Hadapi Perlawanan serta Intimidasi Pemilik Ruko di Pluit, Ketua RT Riang Kini Didampingi Kuasa Hukum

Menurutnya, pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro.

Selain itu, pemilik ruko juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di lahan tersebut.

“Artinya, sampai saat ini status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko,” jelas Syachrial.

Hal itu dikatakan Syachrial untuk mengugurkan pernyataan Ketua Forum Warga Pluit Eddie Kusuma beberapa waktu lalu.

Eddie sempat mengklaim, seluruh bangunan ruko di kawasan tersebut sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan Jakpro adalah tidak benar.

Baca juga: Dewan Kota Jakut Salut pada Perlawanan Riang Prasetya, Ridwan Hakim: Jadi Inspirasi Ketua RT lain

“Oleh karena itu, Jakpro terus berkordinasi secara intensif dengan berbagai pihak-pihak terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan Aparatur Kewilayahan Jakarta Utara,” imbuhnya.

“Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan, serta partisipatif,” sambungnya.

Diketahui ruko di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sempat viral di media sosial karena dianggap menyerobot saluran air dan jalan.

Berdasarkan arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, bangunan itu dibongkar petugas Satpol PP DKI Jakarta beberapa hari lalu.

Dirut PT Jakpro Iwan Takwin menyebut, bahwa aset tersebut telah dilepas Jakpro sejak lama. “Nggak, sudah dilepas itu. Sudah bukan Jakpro,” ujar Iwan kepada wartawan di kawasan Monas, Minggu (21/5/2023).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved