Narkoba

Dua Pelaku Jaringan Iran yang Produksi Sabu Ditangkap, Polisi Amankan Bahan Baku Sebanyak 12,36 Kg

Produsen dan pengedar sabu ditangkap Dittipad Narkoba Bareskrim Polri di sebuauh apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi beri keterangan pers di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menangkap produsen dan pengedar narkoba jenis sabu di sebuah apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Produsen dan pengedar yang ditangkap itu berinisial HR (36) dan RP (49).

Keduanya ditangkap, karena lantaran kedapatan memproduksi narkoba jenis sabu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan bahwa salah satu pelaku merupakan warga negara asing (WNA) yang berasal dari Iran

Mereka membuat semacam home industri (industri rumahan) di apartemen tersebut sejak 2 Juni 2023 dan mengedarkannya di sekitar Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Ustaz, Ingin Ceramah di Lapas Banyuwangi Sambil Bawa Narkoba Jenis Sabu

Baca juga: Alhamdulillah, Ketua RT Ditangkap 20 Kg Sabu Seharga Rp 30 M Gagal Beredar di Jakarta

Baca juga: Empat Kurir 20,63 Kg Sabu Senilai Rp 30 Miliar Ditangkap, Tiga Diantaranya Terancam Hukuman Mati

"Hari ini di lokasi ini kami berhasil menungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran," kata Kombes Jayadi dalam konferensi pers di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).

Kombes Jayadi menjelaskan, pengungkapan pabrik sabu tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap WNA yang melakukan proses produksi narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat. 

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik lantas melakukan pendalaman untuk menangkap target HR yang merupakan terduga pelaku. 

"Dari pendalaman yang dilakukan kurang lebih satu minggu, kemudian penyidik menemukan target. Yang kemudian kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujar Kombes Jayadi.

Kombes Jayadi menerangkan bahwa pihaknya melakukan pengembangan usai penangkapan HR.

Hasilnya, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial RP ditangkap lantaran terlibat mengedarkan sabu yang diproduksi HR.

BERITA VIDEO: Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polisi, Bela Pemilik Ruko

"Modus operandiya adalah dengan cara menyewa apartemen ini kemudian, di apartemen ini tersangka melakukan proses produksi sabu," jelas Kombes Jayadi.

"Peran tersangka yang pertama (HF) warga negara Iran itu adalah dia yang melakukan proses produksi, kemudian tersangka yang kedua (RP) itu berperan sebagai pengedar. Ketika hasilnya sudah jadi, tersangka kedua ini yang mengedarkan," papar Kombes Jayadi.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita bukti yang berupa kristal sabu siap edar dan bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram dari dalam box kontainer.

Kemudian, Aseton sebanyak 2.500 ml, prekusor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.

"Ini adalah barang bukti yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu," jelasnya. 

Jayadi mengatakan, pelaku HR memproduksi sabu tersebut hanya dalam waktu 15 menit saja di ruangan apartemen yang luasnya hanya 2 x 3 meter.

Namun akibat perbuatannya itu, kata Jayadi, bisa merusak generasi bangsa sebanyak 65.000 jiwa.

"Membanyangkan berapa sih 65 ribu jiwa itu, kira-kira pertandingan Indonesia - Argentina itu penontonnya 65 ribu jiwa, kira-kira sepadat itulah jiwa manusia yang diselamatkan," imbuhnya.

Oleh karena daya rusaknya sangat tinggi, polisi lantas menjerat para tersangka dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 113, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved