PPDB
Pendaftaran PPDB PAUD/TK Masih Dibuka hingga 23 Juni, Lewat ppdbpaud.jakarta.go.id
Simak syarat pendaftaran PPDB PAUD dan TK yang dibuka hingga 23 Juni 2023. Daftar leeat melalui https://ppdbpaud.jakarta.go.id/.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Simak syarat pendaftaran PPDB PAUD dan TK yang dibuka hingga 23 Juni 2023.
Bagi calon siswa PAUD dan TK dapat segera mendaftar di situs resmi PPDB PAUD Jakarta 2023 melalui https://ppdbpaud.jakarta.go.id/.
Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) dibuka mulai hari ini, Senin (19/6/2023).
Kemudian orang tua siswa atau wali dapat menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar PPDB Jakarta 2023 ke sekolah PAUD dan TK yang dituju.
Panitia PPDB Jakarta 2023 dari satuan pendidikan akan menyeleksi data calon siswa PAUD dan TK, serta akan mengumumkan hasilnya secara online.
Baca juga: Laporan Masyarakat di PPDB DKI Jakarta 2023 Banyak Bermasalah dengan Pendaftaran
Jika calon siswa dinyatakan lolos di sekolah tujuan, diharuskan melakukan lapor diri secara luring ke Satuan Pendidikan yang diterima.
Adapun syarat pendaftaran PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023, yang Tribunnews kutip dari Surat Edaran resminya.
Syarat Daftar PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023
1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB pada Satuan PAUD formal (TK) dan nonformal (KB, TPA dan SPS) Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah diutamakan Warga Provinsi DK! Jakarta.
Hal itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DK! Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022.
2. Calon siswa berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
3. Calon siswa berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk Kelompok Bermain (KB).
4. Bagi calon siswa TK kelompok A paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
5. Bagi calon siswa TK kelompok B paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
6. Calon siswa Anak Guru diberikan kuota sebanyak 2 persen (dua persen) dari daya tampung.
Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta, Komisi E Desak Disdik Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Siswa dan Orangtua Kecewa pada PPDB SMP, SMA dan SMK, 419.814 yang Daftar, Hanya 31 Persen Diterima |
![]() |
---|
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Tidak Batasi Anak-anak dari Daerah Lain Sekolah di Jakarta |
![]() |
---|
Fenomena Orangtua Titip Anak Sekolah di Jakarta, Heru Minta Bodetabek Bangun Sekolah Berkualitas |
![]() |
---|
PPDB di SMKN 2 Kabupaten Tangerang Tanpa Kendala, Saepulloh Apresiasi Kinerja Panitia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.