Sidang Mario Dandy

Ibunda Mantan Pacar Mario Dandy Tak Ingin Amanda Ikut Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

Ibunda Amanda meminta Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan puterinya dalam sidang penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Editor: Rusna Djanur Buana
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Opy Dewi, ibunda dari mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasya Pretya Amanda (APA) tampak hadir dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023). 

Sebab Amanda bakal menjalani tindakan laser sakit batu ginjal yang rencananya dilakukan akhir bulan ini.

"Karena memang tidak memungkinkan akhir bulan ini baru akan dilakukan tindakan yang kedua laser batu ginjal," ujarnya.

Mario Dandy Satriyo siap bayar uang restitusi sebesar Rp 100 miliar kepada keluarga David Ozora.
Mario Dandy Satriyo siap bayar uang restitusi sebesar Rp 100 miliar kepada keluarga David Ozora. (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Baca juga: Pacar dan Mantan Pacar Mario Dandy Jadi Saksi pada Sidang Lanjutan Penganiayaan Berat David Ozora

Karena itu, hari ini pihaknya pun akan mencoba melayangkan permintaan tersebut kepada jaksa.

"Iya, kita mengajukan permohonan seperti itu dan dimana sudah diambil sumpah ya," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa AGH adalah satu dari tujuh saksi terkait perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

Pemeriksaan terhadap AGH sebagai saksi dijadwalkan pada persidangan Selasa (20/6/2023).

Tak hanya AGH (15), JPU juga mengungkapkan bahwa mantan kekasih Mario Dandy yang lain, yakni Anastasia Pretya Amanda akan menjadi saksi di persidangan.

"Salah satunya AGH kemudian Amanda," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (15/6/2023).

Selain mereka, paman David Ozora, Rustam Atala juga dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada pekan depan.

Baca juga: Keluarga David Ozora Sebut Mario Dandy Seolah Bisa Beli Hukum

Kemudian ada pula tiga saksi lain yang akan memberikan keterangan terkait perkara ini.

"Saksi yang akan dihadirkan Rafael, Albertus, dan Abdaned," kata jaksa penuntut umum.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved