Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka, Basri Baco: Ini Doa Dijabah!

Bacaleg DKI Jakarta dari Partai Golkar, Basri Baco apresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional terbuka Pemilu 2024.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Bacaleg DKI Jakarta dari Partai Golkar, Basri Baco mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional terbuka Pemilu 2024. 

Dengan keputusan MK beberapa hari lalu ini, lanjut Baco, membakar semangat mesin partai bergambar pohon beringin itu.

Baco optimis perolehan kursi di DPRD DKI Jakarta bertambah, yang semula hanya enam orang.

"Dengan Pemilu terbuka, kami berharap para Bacaleg bisa maksimal dan Partai Golkar yang terkenal dengan kekuatan caleg ini menargetkan menjadi lima besar di DKI Jakarta. Yah Perolehannya bisa 12-13 kursi" imbuhnya.

Diketahui, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem Pemilu Legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara bernomor 144/PUU-XX/2022.

Sejauh ini, Pileg yang dilakukan di Indonesia menggunakan sistem terbuka sejak 2004 lalu.

"Menyatakan tolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" ujarnya Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan padaKamis (15/6/2023).

(Wartakotalive.com/FAF)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved