Berita Kriminal

Keluarga Arya Saputra Tidak Ikhlas Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Kini Minta Bantuan ke Ridwan Kamil

Divonisnya Tukul selama 9 tahun penjara membuat keluarga almarhum Arya Saputra berniat ingin meminta bantuan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Editor: PanjiBaskhara
wartakotalive.com, Cahya Nugraha
ASR alias Tukul pelaku yang membacok siswa SMK di Bogor Arya Saputra divonis 9 tahun penjara di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin (12/6/2023). 

 

Sambil dipegangi keluarga lainnya, Rojai ingin Tukul dihukum lebih dari putusan hakim.

"Kenapa 9 tahun. Kami pengennya lebih. Dia itu sudah ngebunuh anak saya," kata Rojai kepada TribunnewsBogor.com.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Istimewa)

 

Ingin kasus viral

Selama sidang putusan berlangsung, keluarga Arya Saputra terus merekam momen per sidangan itu berlangsung.

Hal tersebut dilakukannya bukan tanpa alasan, menurut kakak Arya Saputra, Ratih Permata pihaknya ingin kasus adiknya ini bisa diperhatikan pemerintah.

"Kita ingin kasus ini viral. Dan kasus ini juga terus diperhatikan lagi sama pihak yang paham di ranah hukum," kata Kakak Arya Saputra, Ratih Permata kepada TribunnewsBogor.com.

Ia ingin pejabat di Kota Bogor hingga Jawa Barat bisa memperhatikan kasus adiknya ini.

"Tentunya, oleh pejabat-pejabat yang ada. Mulai dari Wali Kota sampai Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil," tambahnya.

Bahkan, Ratih Permata juga tak puas dengan putusan hakim.

Maka dari itu, ia akan menoba untuk audiensei ke Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Dengan dilakukannya audiensi nanti, ia berharap hukuman Tukul bisa lebih berat dibanding saat ini.

"Saya kedepannya akan banding. Tidak hanya banding kami juga mungkin akan bersurat dan meminta audiensi dengan Bima Arya," tambahnya.

"Doakan saja. Itu menjadi salah satu bagian ikhtiar kami. Dia ( Tukul) sudah menghilangkan nyawa Arya," tandasya.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved