Kriminalitas

Janjian Malam-malam Sama Calon Klien Pakai Baju Seksi, SPG Mobil di Cibubur Diculik-Digilir di Mobil

Janjian Malam-malam Sama Calon Klien Pakai Baju Seksi, SPG Mobil di Cibubur Diculik-Digilir di Mobil

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
otomania
Ilustrasi SPG 

"Sejak 13 Januari 2020, dilakukan penahanan terhadap empat pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh Polresta Bogor," ucap Arif.

Tak lama berselang pihak keluarga korban mencabut laporan, dan berniat akan menikahkan korban dengan pelaku berinisial Z.

Baca juga: Putri Candrawathi akan Jadi Korban Pemerkosaan Setengah Pingsan di Sidang, agar Lolos dari Hukuman

Atas hal tersebut akhirnya pihak kepolisian menutup kasus dengan alasan restorative justice.

"Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Arif

Lebih lanjut Arif menyampaikan, empat pelaku sudah dijatuhi hukuman berat, seperti pemutusan kontrak bagi para honorer, serta penurunan golongan bagi CPNS dan PNS.

Baca juga: Pemerkosa Balita di Karawang Divonis 11 Tahun Penjara, Asosiasi Advokat Tak Puas Tuntut Dikebiri

"Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya, kemudian yang untuk PNS dan CPNS waktu itu sudah dibentuk tim kemudian di proses pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman," ucapnya.

Bagi pelaku golongan PNS kata Arif, dijatuhkan hukuman penurunan jabatan selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3. jabatan tersebut merupakan kelas paling bawah di Kemenkop UKM.

Arif menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.

Baca juga: Majelis Hakim Pengadilan Karawang Diskon Vonis Terdakwa Pemerkosa Balita, Sayang Keluarga Menerima

Menurutnya Kemenkop UKM telah memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.

Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.

“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” kata Arif.

Kementerian Koperasi dan UKM, katanya sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya.

Pelaku Pemerkosaan Dihentikan Proses Hukumnya, Cuma Dipecat & Turun Golongan

Arif Rahman menyebutkan bahwa kasus pemerkosaan yang dilakukan 4 pegawai KemenkopUKM, membuat pihaknya memberikan hukuman dan sanksi administrasi berat.

Ke 4 pegawai KemenkopUKM yang melakukan pemerkosaan itu adalah Z, M, F, dan N. Mereka dari golongan PNS dan CPNS serta pegawai honorer.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved