Berita Regional

Polwan Ngamar di Hotel dengan Pria Lajang Digerebek Suami yang Juga Polisi, Kasusnya Disidangkan

Briptu UF (29), polwan yang bertugas di Polres Tegal, digerebek suaminya yang juga polisi saat sedang berduaan dengan pemuda lajang di kamar hotel

Tribun Medan
Ilustrasi selingkuh. Briptu UF (29), polwan yang bertugas di Polres Tegal, digerebek suaminya yang juga polisi saat sedang berduaan dengan pemuda lajang di kamar hotel 

WARTAKOTALIVE.COM, TEGAL -- Briptu UF (29), seorang polwan yang bertugas di Polres Tegal, digerebek suaminya yang juga polisi saat sedang berduaan dengan pemuda lajang berinisial DSA (23) di dalam sebuah kamar hotel di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Kasus dugaan perzinahan itu kini bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tegal setelah suami UF yaitu Brigadir A yang juga polisi dan berdinas di Polres Tegal, membuat laporan perzinahan istrinya secara resmi.

DSA, pria lajang yang didapati bersama polwan Briptu UF, merupakan warga Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng, Tegal.

Ia merupakan karyawan sebuah kursus mengemudi yang menjalin kerja sama dengan Satlantas Polres Tegal.

Diketahui, UF merupakan rekan kerja DSA yang sama-sama bekerja di lingkungan Unit SIM.

Keduanya digerebek saat di sebuah kamar hotel di Kota Tegal pada 30 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Keluarga Korban Dugaan Pencabulan di Kebon Jeruk Ditegur Polwan karena Bicara dengan Wartawan

Sementara dalam sidang yang digelar dengan agenda pembuktian dari penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, di PN Tegal, Kamis (15/6/2023), Kuasa Hukum Brigadir A, Sukoco berharap sidang bisa dilaksanakan secara cermat dan seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Harapan dari korban, para pelaku bisa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya," kata Sukoco, di PN Tegal, pada Kamis.

Sukoco mengungkapkan, kliennya melaporkan istrinya UF dan DSA Pasal 284 (1) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara.

"Kami serahkan ke majelis hakim agar bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Sukoco.

Sukoco mengungkapkan, kasus dugaan perselingkuhan atau perzinahan bermula dari kecurigaan korban setelah sering mendapat informasi jika istrinya UF dan DSA memiliki hubungan mesra.

Diduga keduanya menjalin komunikasi intens dan mesra sejak awal 2022.

Baca juga: Polwan Cantik Akhirnya Lapor ke Polda Metro Jaya, Kesal Ditampar Pendemo di Depan KPU

Hingga akhirnya korban yang mendapat informasi, melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di Kota Tegal pada 30 Oktober 2022.

Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Tegal Kota hingga kini bergulir ke meja Pengadilan Negeri Tegal.

Humas PN Tegal Sarif Hidayat mengungkapkan sidang dugaan perzinaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan, dengan anggota Sami Anggraeni, dan Rina Sulastri Jennywati.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved