Pencabulan

Keluarga Korban Dugaan Pencabulan di Kebon Jeruk Ditegur Polwan karena Bicara dengan Wartawan

Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengintervensi keluarga korban pencabulan di Kebon Jeruk saat menjalani pemeriksaan

Wartakotalive/Miftahul Munir
Polsek Kebon Jeruk masih menunggu visum ayah yang cabuli anak kandungnya. F, A dan Ibunya M dibawa ke Rumah Aman P2TP2A usai dugaan Cabul oleh ayah kandungnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (11/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK - Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengintervensi keluarga korban pencabulan di Kebon Jeruk saat menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/2/2023) kemarin.

MR (45) kakak dari M (38) menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan pencabulan yang menimpa keponakannya berinisial F (3).

Namun, ia bertemu dengan Polisi Wanita (Polwan) justru diomeli lantaran sempat berbicara kepada Wartakotalive.com atas kasus yang menimpa F.

"Iya saya diomelin, katanya 'kamu ngapain ngomong-ngomong ke media, mau viral'," ujarnya saat ditemui usai pemeriksaan kemarin.

Baca juga: Mantan Camat di Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Anak Tiri

"Saya jawab, saya enggak mau viral, saya pengennya kasus ini ditangani cepat," sambungnya.

Menurut MR, dirinya ditanya soal kasus dugaan pencabulan yang menimpa ponakannya pada Januari 2023 lalu.

Ia memjawab sesuai yang diceritakan oleh keponakannya dan adik kandunngnya.

"Ditanya kamu melihat, saya bilang enggak melihat, kapan ketemu pertama saya jawab sesuai yang saya tahu," terangnya.

Sebelumnya, Penanganan perkara dugaan pencabulan di Kebon Jeruk oleh Polres Metro Jakarta Barat belum ada perkembangan yang signifikan.

Korban berinisial F (3) mengalami luka robek pada kemalauan usai mendapat dugaan pencabulan dari ayah kandungnya B (66).

Baca juga: Polres Kesulitan Periksa Bocah 3 Tahun Korban Dugaan Pencabulan Ayah Kandung di Kebon Jeruk

Hal itu berdasarkan hasil visum yang dihimpun oleh tim Wartakotalive.com beberapa waktu lalu.

Sejak kasus ini dilaporkan ibu korban M (38) pada 9 Februari 2023 lalu, sampai detik ini terduga pelaku belum juga ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menerangkan, aparat kepolisian harus memastikan terduga pelaku tidak melarikan diri. 

"Kemudian tidak menghilangkan barang bukti, dan melakukan kejahatan lagi," ujarnya kepada Wartakotalive.com, Selasa (21/2/2023). (M26)
 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved