Pencabulan
Keluarga Korban Dugaan Pencabulan di Kebon Jeruk Ditegur Polwan karena Bicara dengan Wartawan
Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengintervensi keluarga korban pencabulan di Kebon Jeruk saat menjalani pemeriksaan
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK - Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengintervensi keluarga korban pencabulan di Kebon Jeruk saat menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/2/2023) kemarin.
MR (45) kakak dari M (38) menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan pencabulan yang menimpa keponakannya berinisial F (3).
Namun, ia bertemu dengan Polisi Wanita (Polwan) justru diomeli lantaran sempat berbicara kepada Wartakotalive.com atas kasus yang menimpa F.
"Iya saya diomelin, katanya 'kamu ngapain ngomong-ngomong ke media, mau viral'," ujarnya saat ditemui usai pemeriksaan kemarin.
Baca juga: Mantan Camat di Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Anak Tiri
"Saya jawab, saya enggak mau viral, saya pengennya kasus ini ditangani cepat," sambungnya.
Menurut MR, dirinya ditanya soal kasus dugaan pencabulan yang menimpa ponakannya pada Januari 2023 lalu.
Ia memjawab sesuai yang diceritakan oleh keponakannya dan adik kandunngnya.
"Ditanya kamu melihat, saya bilang enggak melihat, kapan ketemu pertama saya jawab sesuai yang saya tahu," terangnya.
Sebelumnya, Penanganan perkara dugaan pencabulan di Kebon Jeruk oleh Polres Metro Jakarta Barat belum ada perkembangan yang signifikan.
Korban berinisial F (3) mengalami luka robek pada kemalauan usai mendapat dugaan pencabulan dari ayah kandungnya B (66).
Baca juga: Polres Kesulitan Periksa Bocah 3 Tahun Korban Dugaan Pencabulan Ayah Kandung di Kebon Jeruk
Hal itu berdasarkan hasil visum yang dihimpun oleh tim Wartakotalive.com beberapa waktu lalu.
Sejak kasus ini dilaporkan ibu korban M (38) pada 9 Februari 2023 lalu, sampai detik ini terduga pelaku belum juga ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menerangkan, aparat kepolisian harus memastikan terduga pelaku tidak melarikan diri.
"Kemudian tidak menghilangkan barang bukti, dan melakukan kejahatan lagi," ujarnya kepada Wartakotalive.com, Selasa (21/2/2023). (M26)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Terancam Penjara usai Cabuli Murid Penyandang Tunagrahita, Guru SLB Ini Menyesal: Istri Sedang Hamil |
![]() |
---|
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Bantah Malas Tangani Kasus Pencabulan di Kebon Jeruk |
![]() |
---|
Mantan Camat di Kota Bekasi Cabuli Anak Tiri Berusia 11 Tahun, Diduga Sudah Beraksi Puluhan Kali |
![]() |
---|
Mantan Camat di Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Anak Tiri |
![]() |
---|