Penganiayaan
Dengan Pongah Bentak Satpam saat Akan Diamankan, Nyali Mario Dandy Ciut saat Dibawakan Borgol
Sebelum momen itu terjadi, Rosyid awalnya meminta identitas Mario Dandy, namun saat itu Mario mengaku tidak membawanya.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Nyali Mario Dandy seketika ciut saat petugas satpam komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, mengambil borgol
Padahal, Mario sempat bertindak arogan, dengan membentak para petugas satpam, setelah menganiaya David Ozora.
Momen tersebut diceritakan saya satpam komplek bernama Abdul Rosyid ketika menjadi saksi atas persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Sebelum momen itu terjadi, Rosyid awalnya meminta identitas Mario Dandy, namun saat itu Mario mengaku tidak membawanya.
"Ya sudah mana identitasnya keluarin. Pertama ngaku nggak ada," kata Rosyid dalam kesaksiannya.
Baca juga: Saat David Ozora Dibawa ke Rumah Sakit, Mario Dandy Cs Sempat akan Kabur dengan Mobil Rubicon
Kemudian, Rosyid meminta rekannya bernama Burhanudin untuk mengambil borgol.
"Akhirnya saya panggil Pak Burhanudin lagi, 'Bur ambil borgol Bur'," ujar dia.
Mendengar hal itu, nyali Mario Dandy ciut seketika, usai petugas satpam komplek menunjukkan borgol tersebut.
"Pas saya ambil borgol Mario agak melemah, akhirnya (Mario bilang) 'ya sudah SIM aja ya'," ucap Rosyid.
Setelah itu, Rosyid menuturkan Mario masih terlihat emosi setelah menganiaya David secara brutal.
"Waktu itu Mario masih emosi, dia tahu-tahu bentak saya," ucapnya.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pun bertanya terkait apa yang dikatakan Mario kepada Rosyid.
"Iya dibentak-bentak, 'coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin'," ungkap Rosyid.
Disampaikan Rosyid, Mario juga tampak gelisah dengan berjalan ke sana ke mari.
"Gerakannya masih nggak bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sana, jalan sini. Jadi saya ngikutin. Kayak orang habis olahraga, keringetan, gerah, tampangnya emosi. Dia juga bentak saya, saya bentak balik," ucapnya.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Ulah Mario Dandy, Harta Rafael Alun untuk Bayar Restitusi David Ozora, LPSK: Nilainya Rp 100 M
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Empat kali tawarkan bantuan pengobatan
Mario Dandy Satrio, melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga mengaku sudah empat kali memberi tawaran bantuan pengobatan David Ozora.
Hal itu disampaikan Andreas, usai persidangan beragendakan pemeriksaan saksi, Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
"Terkait dengan beberapa keterangan dari ayah ‘D’, sudah tergambar juga Mario sudah 4 kali menawarkan apa yang bisa dilakukan terkait keprihatinan dari perkara ini," katanya kepada awak media.
Bantuan pengobatan David Ozora lanjut Andreas, pihak Mario Dandy mengaku akan menanggung semua biaya pengobatan, termasuk biaya pemindahan ke rumah sakit yang lebih baik.
"Untuk menanggung semua biaya pengobatan, baik ditawarkan dipindahkan ke rumah sakit yang lebih baik, dan biaya sudah di tawarkan. dan itu sudah disampaikan oleh ayah dari korban," ucap Andreas.
Baca juga: Jonathan Kisahkan Momen saat David Masuk IGD, Darah Mengalir dari Telinga, Kejang selama 3 Hari
Penawaran itu kata Andreas, telah disampaikan oleh, ibu dan ayah Mario, kenalan hingga pihak pengacara Mario Dandy.
"yang pertama ditawari dari kenalannya, kedua dari ibu Mario, ketiga dari ayah Mario, dan keempat dari pengacaanya," ungkapnya.
Sebagai Informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Momen David Masuk IGD
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina ungkap detik-detik melihat putranya terkapar di IGD Rumah Sakit usai dihajar habis-habisan oleh Mario Dandy.
Hal itu diungkapkan Jonathan Latumahina saat menjadi saksi di persidangan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/6/2023).
Dalam kesaksiannya, Jonathan mengaku tengah rapat dengan GP Ansor saat pertama kali tahu putranya dihajar oleh orang.
Ketika itu kepala sekolah David Ozora menghubunginya lewat chat whatsapp. Pada chat kepala sekolah menjelaskan bahwa David Ozora dipukuli orang dan saat ini tengah menuju RS Permata Hijau.
Baca juga: Ayah David Ungkap Kondisi Putranya Pasca Dianiaya Mario Dandy hingga Dinyatakan Koma dengan Skala 15
Jonathan kemudian langsung menyambangi RS Permata Hijau. Di IGD, Jonathan melihat putranya sekarat. Bahkan kata Jonathan, saat itu ia tidak percaya David Ozora habis dikeroyok orang karena kondisinya mengenaskan.
“Kalau dikeroyok orang kan lazimnya hanya lebam-lebam, ini kondisinya lebih parah,” ungkap Jonathan.
Adapun kata Jonathan, kondisi David Ozora di IGD sangat mengenaskan dimana remaja berusia 17 tahun itu tidak sadarkan diri.
David Ozora juga mengeluarkan darah dari telinga. Ia juga alami luka lecet parah di bagian pipi dan juga siku lengannya luka bolong.
Bukan hanya itu, David Ozora juga alami kejang selama tiga hari.
Kejang tersebut kata Jonathan terjadi sewaktu-waktu dengan durasi tertentu.
“Kejangnya itu dia kan dalam posisi rebah, terus jeda beberapa waktu dia kejang-kejang, jadi durasi tertentu kejang. Terus menerus sampai hari ketiga,” bebernya.
Baca juga: Ayah David Sebut Pernah Bertemu Dengan AG, Ungkap Reaksinya Lihat Kondisi David Usai Dihajar Mario
David Ozora Alami Amnesia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ayah David, Jonathan Latumahina sebagai saksi dalam persidangan.
Hakim awalnya bertanya apa saja perubahan kondisi David setelah mengalami penganiayaan hingga keluar dari perawatan.
Menjawab pertanyaan Hakim, ayah David menceritakan perubahan fisik yang dialami David usai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Jonathan Latumahina mengatakan anaknya mengalami amnesia hingga tak mengenali dirinya sebagai ayahnya.
Bahkan David sempat mememanggilnya 'Mas'.
Hal itu disampaikan Jonathan saat menjadi saksi untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Kini David sudah bisa berbicara namun belum bisa berkomunikasi 2 arah, masih suka bicara sendiri.
Namun David juga menjadi lebih kurus dari sebelumnya.
Dan pada bahu sebelah kirinya menjadi lebih turun, miring dan tak bisa digerakan leluasa seperti tangan kanan sehingga David mengalami kesulitan dalam beraktivitas.
Momen Mario Dandy Minta Maaf di Persidangan
Mario Dandy Satrio meminta maaf langsung kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
Ia mengaku turut prihatin dengan kondisi David Ozora yang merupakan korban penganiayaan yang dilakukannya.
''Saya selaku pelaku utama ingin menyampaikan turut prihatin terhadap kondisi David saat ini'', ujar Mario.
Baca juga: Momen Ayah David Enggan Tanggapi Permintaan Maaf Mario Dandy
''Dan saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya dari hati saya'', tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ayah David, Jonathan Latumahina sebagai saksi dalam persidangan.
Kemudian menanggapi permintaan maaf Mario Dandy, Ayah David enggan menanggapinya dan lebih memilih tetap menyerahkan kasus pada pengadilan.
"Lanjut di pengadilan saja Yang Mulia," kata Jonathan.
Dalam tanggapannya, Mario juga mengungkapkan keberatannya terhadap pernyataan Jonathan di pengadilan.
Diantaranya soal Mario bersama 2 tersangka lainnya, Shane Lukas, dan perempuan A, disebut main gitar di Polsek Pesanggrahan.
Baca juga: Rumah Sakit Tolak Asuransi, Jonathan: Polisi Sebut Anak Saya Pemicu Perkelahian dengan Mario Dandy
Baca juga: Ayah David Ungkap Kondisi Putranya Pasca Dianiaya Mario Dandy hingga Dinyatakan Koma dengan Skala 15
"Soal yang gitar di Polsek (Pesanggrahan). Saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut Yang Mulia," jelas Mario.
Namun dalam keterangan selanjutnya, Jonathan mengaku mendapatkan informasi dari saksi lainnya yakni Nathalia dan Rudy soal gitar tersebut.
Jonathan menyebut menurut mereka, salah satu di antara 3 tersangka kasus ini kedapatan main gitar di Polsek malam-malam.(*)
Baca artikel Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sempat Viral, ART Benturkan Kepala 2 Balita di Bojongsari Depok, Orangtua Selesaikan Secara Damai |
![]() |
---|
Pomdan Jaya Tetapkan Praka NC Tersangka, Oknum TNI yang Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca |
![]() |
---|
Penganiaya Kurir Paket di Bekasi Serahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Tidak Terima Ditegur Gara-gara Lawan Arah, Seorang Pria Aniaya Pengendara di Cibinong Bogor |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pasangan Sejenis Aniaya hingga Telantarkan Bocah di Kebayoran Lama Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.