Sidang Mario Dandy

Rumah Sakit Tolak Asuransi, Jonathan: Polisi Sebut Anak Saya Pemicu Perkelahian dengan Mario Dandy

Jonathan Latumahina, orangtua david Ozora, sempat kesal asuransi miliknya ditolak rumah sakit, karena dianggap pemicu perkelahian.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
Kompas TV
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, mengatakan pihak pihak rumah sakit sempat menolak asuransi milik anaknya karena dianggap pemicu perkelahian dengan Mario Dandy. Hal itu diungkapkan saat sidang kedua di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina beberkan kesaksian, jika asuransi anaknya sempat ditolak pihak rumah sakit, usai dianiaya Mario Dandy.

Hal itu disampaikan Jonathan Latumahina, saat menjadi saksi atas terdakwa Mario dan Shane Lukas, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Dijelaskan Jonathan, dirinya sempat merasa aneh usai pihak rumah sakit menolak asuransi anaknya, lantaran ada dugaan pelanggaran.

"Ketika urus asuransi ditolak oleh pihak asuransi. Kemudian di situ saya lihat ini yang bikin ditolak admin rumah sakit. Ada klausul yang melanggar," kata Jonathan.

Kemudian, Jonathan pun menanyakan lebih lanjut terkiat penolakan tersebut ke pihak rumah sakit.

Hasilnya, David tak bisa menggunakan asurasi lantaran disebut gelah memulai perkelahian.

Mendengar hal tersebut, Jonathan pun merasa tak terima, dia kemudian menanyakan secara detil kepada pihak rumah sakit.

Alhasil, pihak rumah sakit menyebutkan bahwa keterangan David jadi pemicu perkelahian, didapat dari kepolisian.

Baca juga: Momen Ayah David Enggan Tanggapi Permintaan Maaf Mario Dandy

"Saya tanya, 'siapa yang nulis? Siapa yang tulis ini? Bukan dari kita pak, iya siapa? Dari Polsek, Pak'. Saya tanya, 'Orangnya tahu nggak? Nggak Pak, tapi kalau kronologi seperti ini dari kepolisian'," ujar Jonathan.

"Akhirnya kita urus itu dibantu sama Melissa Anggraeni, lawyernya David. Kebetulan waktu itu dia di sana, kemudian dari pihak rumah sakit baru bisa approve asuransi," sambungnya.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Mobil Rubicon Mario Dandy Dipakai Jemput Saksi, Jonathan Latumahina: Yang Bawa Agnes, Usia 15 Tahun

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved