Sidang Mario Dandy
Rumah Sakit Tolak Asuransi, Jonathan: Polisi Sebut Anak Saya Pemicu Perkelahian dengan Mario Dandy
Jonathan Latumahina, orangtua david Ozora, sempat kesal asuransi miliknya ditolak rumah sakit, karena dianggap pemicu perkelahian.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
Mario Dandy Membantah
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menampik keterangan Jonathan Latumahina, terkait dengan informasi bahwa para tersangka, yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan pelaku anak AG, akan diselamatkan Rafael Alun.

Di depan Majelis Hakim, Mario menuturkan, jika ayahnya tak pernah mengatakan akan menyelamatkan dirinya saat diamankan ke Polsek Pesanggrahan.
Selain itu, Mario juga menuturkan jika dirinya tak pernah bermain gitar di Polsek pesanggrahan, bahkan kata dia, gitar itu tak pernah ia sentuh.
"Saya keberatan, yang katanya ayah saya mau menyelamatkan itu, tidak pernah. Sama yang gitar di Polsek. Saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," ujarnya.
Sementara itu, ayah David Ozora, Jonathan akui mendengar obrolan para terdakwa, dari kedua saksi, yakni Rudy dan Natalia, serta paman David yang bernama Rustam Hatala.
Jonathan menyampaikan, para saksi tersebut mendengar Mario Dandy mengatakan jika Shane dan AG tak akan terkena dampak dari penganiayaan yang terjadi.
"Tenang aja kalian enggak akan kena, yang ngomong ini si Dandy, kalian itu ga akan kena, si Agnes dan si Shane, nanti diurusin sama bapak, aku aja paling cuma dua tahun 8 bulan, gitu," katanya kepada hakim.
Selain itu, keanehan lainnya kata Jonathan, yakni para tersangka, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan pelaku anak AG, bermain gitar saat ditahan di Polsek Pesanggrahan.
"Ada lagi (keanehan), ketika pemberkasan malam hari, saya dapat info dari saksi, para pelaku ini sedang main gitar, di polsek pesanggrahan," ujar Jonathan.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Jelang Sidang Putusan, Keluarga David Ozora Ingin Hakim Jatuhi Hukuman Maksimal untuk Mario Dandy |
![]() |
---|
Apapun Vonis yang Diterima Mario Dandy, Rafael Alun Berjanji Bakal Tetap Menyayanginya |
![]() |
---|
Penyesalan Mario Dandy: Mestinya saya Masih Bersama AG, Tapi Justru membuatnya dalam Situasi Buruk |
![]() |
---|
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara karena Sering Berbohong dan Memutarbalikkan Fakta |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Ayah David Ozora Yakin Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.