Penganiayaan
Dengan Pongah Bentak Satpam saat Akan Diamankan, Nyali Mario Dandy Ciut saat Dibawakan Borgol
Sebelum momen itu terjadi, Rosyid awalnya meminta identitas Mario Dandy, namun saat itu Mario mengaku tidak membawanya.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
"Gerakannya masih nggak bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sana, jalan sini. Jadi saya ngikutin. Kayak orang habis olahraga, keringetan, gerah, tampangnya emosi. Dia juga bentak saya, saya bentak balik," ucapnya.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Ulah Mario Dandy, Harta Rafael Alun untuk Bayar Restitusi David Ozora, LPSK: Nilainya Rp 100 M
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Empat kali tawarkan bantuan pengobatan
Mario Dandy Satrio, melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga mengaku sudah empat kali memberi tawaran bantuan pengobatan David Ozora.
Hal itu disampaikan Andreas, usai persidangan beragendakan pemeriksaan saksi, Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
"Terkait dengan beberapa keterangan dari ayah ‘D’, sudah tergambar juga Mario sudah 4 kali menawarkan apa yang bisa dilakukan terkait keprihatinan dari perkara ini," katanya kepada awak media.
Bantuan pengobatan David Ozora lanjut Andreas, pihak Mario Dandy mengaku akan menanggung semua biaya pengobatan, termasuk biaya pemindahan ke rumah sakit yang lebih baik.
"Untuk menanggung semua biaya pengobatan, baik ditawarkan dipindahkan ke rumah sakit yang lebih baik, dan biaya sudah di tawarkan. dan itu sudah disampaikan oleh ayah dari korban," ucap Andreas.
Baca juga: Jonathan Kisahkan Momen saat David Masuk IGD, Darah Mengalir dari Telinga, Kejang selama 3 Hari
Penawaran itu kata Andreas, telah disampaikan oleh, ibu dan ayah Mario, kenalan hingga pihak pengacara Mario Dandy.
"yang pertama ditawari dari kenalannya, kedua dari ibu Mario, ketiga dari ayah Mario, dan keempat dari pengacaanya," ungkapnya.
Sebagai Informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Sempat Viral, ART Benturkan Kepala 2 Balita di Bojongsari Depok, Orangtua Selesaikan Secara Damai |
![]() |
---|
Pomdan Jaya Tetapkan Praka NC Tersangka, Oknum TNI yang Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca |
![]() |
---|
Penganiaya Kurir Paket di Bekasi Serahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Tidak Terima Ditegur Gara-gara Lawan Arah, Seorang Pria Aniaya Pengendara di Cibinong Bogor |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pasangan Sejenis Aniaya hingga Telantarkan Bocah di Kebayoran Lama Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.