PPDB 2023

PPDB SD, SMP dam SMA di DKI Jakarta 2023 Sudah Dimulai, Ini Besaran Kuotanya

Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru atau CPDB 2023 sudah dimulai pada Senin 12 Juni 2023, dari jenjang SD, SMP hingga SMA. 

ppdbdkijakarta
Pendaftaran PPDB DKI 2023 jenjang SD, SMP, SMA dimulai 12 Juni 2023, cek kuotanya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru atau CPDB 2023 sudah dimulai pada Senin 12 Juni 2023, dari jenjang SD, SMP hingga SMA. 

Berikut ini alur PPDB DKI 2023 untuk jenjang SD, SMP dan SMA. 

Hari Senin pendaftaran dimulai untuk jalur afirmasi, zonasi dan pindah tugas orangtua atau guru. 

Sebelum mendaftar, khusus calon peserta didik PPDB DKI Jakarta 2023 tingkat SMP dan SMA/SMK perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Keluarga

- Rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2, serta kelas 6 semester 1

- Sertifikat akreditasi sekolah asal

- Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah asal

- Sertifikat prestasi akademik

- Sertifikat prestasi non akademik

- Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup

- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK

- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler

Baca juga: PPDB Madrasah Jakarta 2023 Dibuka 5 Juni, Simak Syaratnya, Ada Jalur Tahfidz Minimal 5 Juz

Persyaratan PPDB DKI Jakarta 

Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi calon peserta didik sebelum mendaftar PPDB DKI Jakarta 2023?

1. SD
- Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2023

- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022

2. SMP
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2023

- Lulus SD/sederajat

- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022

3. SMA
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2023

- Lulus SMP/sederajat

- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022

4. SMK
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2023

- Lulus SMP/sederajat

- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022

- Calon peserta didik disabilitas memilih kompetensi keahlian menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.

Kuota PPDB 2023 

1. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur seleksi untuk calon peserta didik pemegang KJP Plus, KJP Plus dan PIP, DTKS, anak dari mitra pengemudi Transjakarta, anak dari penerima KPJ. anak panti asuhan, dan anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19.

Kuota Jalur Afirmasi

- SD sebanyak 25 persen dari 93.629 siswa

- SMP sebanyak 25 persen dari 71.849 siswa

- SMA sebanyak 25 persen dari 28.947 siswa

- SMK sebanyak 43 persen dari 19.387 siswa
 

2. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru
Jalur perpindahan tugas adalah jalur seleksi bagi calon peserta didik yang orangtuanya ditugaskan berpindah domisili dari perusahaan yang bersangkutan atau calon peserta didik yang walinya yang berstatus sebagai guru.

Jalur ini hanya berlaku untuk anak Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri.

Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru

- SD sebanyak 2 persen dari 93.629 siswa

- SMP sebanyak 2 persen dari 71.849 siswa

- SMA sebanyak 2 persen dari 28.947 siswa

- SMK sebanyak 2 persen dari 19.387 siswa

3. Jalur Prestasi
Jalur prestasi adalah jalur seleksi bagi calon peserta didik dengan menggunakan nilai rapor atau prestasi non akademik.

Kuota Jalur Prestasi Akademik

- SMP sebanyak 18 persen dari 71.849 siswa

- SMA sebanyak 18 persen dari 28.947 siswa

-  SMK sebanyak 50 persen dari 19.387 siswa

Kuota Jalur Prestasi Non Akademik

- SMP sebanyak 5 persen dari 71.849 siswa

- SMA sebanyak 5 persen dari 28.947 siswa

- SMK sebanyak 5 persen dari 19.387 siswa
 

4. Jalur Zonasi
Jalur zonasi atau prioritas terdekat adalah jalur seleksi bagi calon peserta didik dengan memperhitungkan jarak dari tempat tinggal menuju sekolah tujuan.

Semakin dekat, maka peluang untuk lolos akan semakin besar. Jika terdapat siswa yang memiliki jarak yang sama, maka seleksi dilakukan dengan melihat usia siswa yang paling tua.

Kuota Jalur Zonasi

- SD sebanyak 73persen dari 93.629 siswa

- SMP sebanyak 50persen dari 71.849 siswa

- SMA sebanyak 50persen dari 28.947 siswa. (*) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved