Desersi 57 Hari, Bripka Andri yang Setor Uang ke Komandan Masuk DPO, Sidang Etik Menanti

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob, Bripka Andry Darma Irawan akan digelar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Bripka Andri yang melakukan setoran ke atasannya Petrus H Simamora kini masuk DPO dan harus jalani sidang kode etik 

"Saya sudah sampaikan juga ke pihak keluarga ikhlaskan saya. Kita coba semua langkah, ke LPSK juga memohon perlindungan," tuturnya.

Bripka Andry minta keluarga ikhlaskan dirinya

Bripka Andry Darma Irawan memahami risiko membongkar kasus setoran uang Rp650 juta kepada atasannya Kompol Petrus Hottiner Simamora.

Usai membongkar kasus yang dialami melalui akun Instagram pribadinya @andrydarmairawan07.2 beberapa waktu lalu, Bripka Andry mengaku sadar dengan segala kemungkinan risiko.

Di hadapan ibunda yang mendampinginya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bripka Andry menyampaikan agar dikhlaskan.

"Saya sudah sampaikan juga ke pihak keluarga ikhlaskan saya. Kita coba semua langkah, ke LPSK juga memohon perlindungan," kata Andry di Ciracas.

Bripka Andry memilih mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK agar dirinya dan keluarga mendapat jaminan keselamatan selama proses hukum kasus berjalan.

Beberapa waktu lalu dia sudah melaporkan kasus ke Bidpropam Polda Riau agar kasus diusut secara kode etik Polri, bahkan bertemu Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal.

Meski hingga kini belum mendapat ancaman atau intimidasi bunturpengakuannya yang viral di media sosial, dia mengaku khawatir sehingga melakukan langkah antisipasi.

Bahkan usai dimutasi tugas dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Pekanbaru, Bripka Andry belum berdinas di tempat barunya lantaran pihak keluarga khawatir terjadi hal buruk.

"Karena saya khawatir, keluarga juga khawatir saya belum masuk ke mutasi yang baru. Namun kita diproses di Propam Polda Riau, terus proses penyidikan sampai menghadap pak Kapolda," ujarnya.

Bripka Andry menuturkan dia membuat laporan hingga menyampaikan kasus dialami kepada Kapolda Riau tanpa maksud merusak citra Polri, melainkan untuk mencari keadilan.

Kini dia masih menunggu informasi lebih lanjut dari LPSK apakah permohonan perlindungan diajukannya sudah memenuhi syarat, dan dapat diterima sebagai terlindung LPSK.

"Saya sudah datang ke kemari memohon perlindungan dari LPSK. Soal diterimanya silakan tanya ke rekan dari LPSK. Mohon doanya, saya dan ibu intinya mencari keadilan," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Usai Bongkar Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Bripka Andry Jadi DPO, Minta Keluarga Ikhlaskan Dirinya

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved