Kabar Artis

Hakim yang Tangani Kasus Agnez Mo Diduga Langgar Kode Etik, Ari Bias: Hormati Saja Proses Hukumnya

Ari Bias angkat bicara soal pernyataan Habiburokhman yang meminta MA usut tuntas hakim yang tangani kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Arie Puji Waluyo
ARI ANGKAT BICARA - Pencipta lagu Ari Bias angkat bicara mengenai pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang meminta Mahkamah Agung (MA) mengusut tuntas hakim yang menangani kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara Ari dan Agnez Mo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pencipta lagu Ari Bias angkat bicara mengenai pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang meminta Mahkamah Agung (MA) mengusut tuntas hakim yang menangani kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara Ari dan Agnez Mo.

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo terkait lagu "Bilang Saja" tanpa izin.

Ari menggugat Agnez yang menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin ke Pengadilan Niaga secara perdata.

Gugatan Ari dikabulkan Pengadilan Niaga dan Agnez diminta membayar denda Rp 1,5 miliar.

Habiburokhman menduga hakim yang menangani kasus royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo telah melanggar kode etik, karena merumuskan putusan tak sesuai UU Hak Cipta.

Baca juga: Putusan Hakim Perkara Lagu Bilang Saja antara Agnez Mo dan Ari Bias Tuai Sorotan, Ini Masalahnya

Oleh karena itu, Habiburokhman meminta MA untuk mengusutnya.

Pernyataan Habiburokhman disampaikan saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sederet musisi yang tergabung dalam organisasi VISI, salah satunya Tantri Kotak.

Ari Bias menanggapi hasil RDPU yang disampaikan Habiburokhman yang menganggap pernyataan tersebut bukan final dalam kasusnya dengan Agnez Mo.

"Pernyataan Komisi III DPR RI ini sifatnya rekomendasi. Jadi, bukan putusan mengikat," kata Ari Bias dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

"Soal hakim yang dianggap melanggar kode etik, Komisi III DPR RI mengatakan bahwa itu baru dugaan pelanggaran. Belum terbukti," ujar Ari.

"Tetapi, framingnya itu seolah-olah hakim melanggar kode etik. Padahal kan baru dugaan," ucap Ari.

Baca juga: Agnez Mo dan Ari Bias Berseteru soal Royalti, David Bayu: Jadi Ada Perbaikan Sistem

Oleh karena itu, Ari meminta semua pihak menghargai proses hukum antara dirinya dan Agnez Mo yang masih bergulir di Mahkamah Agung pada proses kasasi.

"Jadi, hormati saja proses hukumnya. Sekarang sedang kasasi tunggu saja hasilnya. Saya justru menganggap permintaan Komisi III DPR RI, justru membuat kasus ini semakin jadi atensi," tutur Ari.

"Walaupun baru dugaan, ya berarti semakin terlihat bahwa kasus ini tuh produk hukum yang sudah diuji di persidangan," ucap Ari. (Ari)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved