Kabar Artis

Putusan Hakim Perkara Lagu 'Bilang Saja' antara Agnez Mo dan Ari Bias Tuai Sorotan, Ini Masalahnya

Putusan hakim dalam perkara lagu Bilang Saja yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias kembali menuai sorotan. Ini persoalannya.

Kolase Tribunnews/Wartakotalive.com/Ari Puji
HAK CIPTA LAGU - Putusan hakim dalam perkara lagu Bilang Saja yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias kembali menuai sorotan. Ini persoalannya. Ari Bias (kanan) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), dan penyanyi Agnez Mo (kiri) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Putusan hakim dalam perkara lagu Bilang Saja yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias kembali menuai sorotan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai putusan tersebut menyalahi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kegaduhan ini bahkan telah sampai ke Komisi III DPR, yang kemudian meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Baca juga: Tegas! Ahmad Dhani Ungkap Ketidaksenangannya pada Sikap Agnez Mo yang Tidak Menghargai Ari Bias

Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, yang dibacakan pada 30 Januari 2025, mewajibkan Agnez Mo membayar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.

Agnez Mo dianggap telah menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam tiga kali konser komersial.

Namun, Habiburokhman, menyatakan, putusan ini tidak sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca juga: Pamer Bukti Chat, Ini Kata Ahmad Dhani Bantah Pernyataan Agnez Mo yang Sebut Minta Dukungan di DPR

"Kami (Komisi III DPR) minta Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan," katanya.

Koalisi Advokat Pemantau Peradilan telah mengadukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus ini ke Bawas MA, Kamis (19/6/2025), atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Habiburokhman meneruskan dugaan ini agar diselidiki.

Baca juga: Agnez Mo Dinyatakan Bersalah dan Bayar Royalti Rp 15 Miliar, Ini Alasan Ari Bias Gugat ke Pengadilan

"Komisi III DPR meminta Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi, membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut, namun menekankan statusnya masih dugaan.

Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah penjatuhan hukuman denda ke Agnez Mo sebagai penyanyi.

Baca juga: Agnez Mo Dinyatakan Bersalah dan Bayar Royalti Rp 15 Miliar, Ini Alasan Ari Bias Gugat ke Pengadilan

Padahal menurut UU Hak Cipta, kewajiban pembayaran royalti seharusnya ada pada penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Saudari Agnez Mo penyanyi, bukan penyelenggara sebuah event," kata Habiburokhman saat menerima aspirasi dari pihak Agnez Mo, Dirjen Kekayaan Intelektual, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (21/6/2025). 

Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum juga menegaskan, lisensi pertunjukan seharusnya diurus oleh EO dan promotor, bukan artisnya langsung.

Baca juga: Komentar Agnez Mo Saat Ada Musisi Ternama Indonesia Menentang Sikapnya Terkait Kisruh Royalti Lagu

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved